Nekat Sebar Video Hoax Kini Oknum Guru Asal Metro Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoax dengan menangkap seorang oknum guru asal kota Metro Provinsi Lampung berinisial G bin NOK (51).

Peristiwa ini bermula pada (15/7) pukul 22.00 WIB tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui postingan terkait adanya tindak pidana berita bohong yang diupload di media sosial Youtube dengan nama akun Guntoro TwentyOne berupa video yang diberi judul “Demo pedagang di pusat perbelanjaan” yang memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah pasar Metro Pusat.

Setelah tim siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoax, kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan oleh pelaku.

“Kemudian pada Jumat (16/7), tim dipimpin Ipda Romi Azhari mengamankan seorang terduga pelaku G bin NOK di rumahnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan di temukan satu unit HP warna hitam merk Redmi 9C yang digunakan oleh pelaku untuk mengupload video tersebut ke channel youtubenya kemudian terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021).

Menurut Pandra, motif tersangka G bin NOK ini mengupload video hoax berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di pasar terminal Metro Pusat, agar masyarakat tertarik menonton video di akun youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers.

“Tim juga berhasil mengamankan satu akun youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu unit handphone tersangka dengan merk redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu buah GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999,” terang Pandra.

BACA JUGA:  Polda Lampung Bagikan 10.600 Paket Sembako, Puluhan Ribu Masker dan Handsanitizer

Tersangka persangkakan dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.***

Editor : Robertus Bejo