Balai Monitor SFR Lampung Musnahkan Barang Bukti Hasil Penertiban Frekuensi Radio Ilegal

ALTUMNEWS.Com, LAMPUNG SELATAN — Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Lampung memusnahkan puluhan barang hasil temuan kegiatan penertiban pengguna spektrum frekuensi radio dan standar alat atau perangkat telekomunikasi.

Acara pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Balmon SFR Kelas II Lampung, Jl. Kramat Jaya Km.14 No.9 Hajimena, Lampung Selatan, Kamis (17/9/2021).

Kepala Balmon FFR Kelas II Lampung, Enik Sarjumanah menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan penertiban periode 2010-2021.

“Dengan banyak barang sebanyak 25 unit, yang terdiri exciter pemancar, ada HT, HP, telepon seluler, PC komputer, mixer, amplifier, microphone dan kabel,” jelas Enik.

Semuanya itu jelas Enik, merupakan barang ilegal dan perangkatnya merupakan barang rakitan dan belum tersertifikasi.

“Hal ini karena barang tersebut dilarang oleh undang-undang untuk dipergunakan karena jika dipergunakan akan mengakibatkan terjadinya interferensi yang akan mengganggu navigasi penerbangan dan pengguna frekuensi lain yang legal,” jelasnya.

Menurut Enik pemusnahan bertujuan untuk menertibkan penggunaan frekuensi radio serta memberikan efek jera pada masyarakat yang mengunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat alatnya secara ilegal.

Kepala Balmon FFR Kelas II Lampung menegaskan akan terus memberikan palayanan prima kepada pengguna frekuensi radio di wilayahnya.

“Kami memberikan surat peringatan kepada pengguna frekuensi radio untuk selalu kooperatif kepada kami di dalam hal penggunaan alat dan perangkat,” kata Enik.

Enik mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung untuk mempergunakan alat dan perangkat sesuai dengan peruntukannya. “Dan tentunya hal tersebut alat yang telah tersertifikasi,” tutupnya. ***

Editor : Robertus Bejo

BACA JUGA:  Telkomsel Secara Bertahap Upgrade Seluruh Layanan 3G ke 4G di 2022