Perumahan Dadi 4 “99” dan Ahli Waris Yat Darozi Kalah di Pengadilan

ALTUMNEWS.Com, KALIANDA — Sidang perkara perdata nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Kla dengan pihak-pihak antara Hindarto Tanando sebagai Penggugat melawan PT. Atlantic Batu Lungguh dan Ahli Waris Yat Darozi telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Kalianda. Sidang dipimpin oleh Ajie Prawira sebagai hakim Ketua pada Selasa (21/12/2021).

Dalam putusan perkara tersebut Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah tanah milik Penggugat.

Tergugat I yaitu PT Atlantic Batu Lungguh juga dihukum untuk membongkar jalan yang dibangun di atas tanah milik Penggugat serta memindahkan gapura perumahan miliknya serta di hukum untuk mengembalikan tanah sengekta seperti semula kepada Penggugat.

Terhadap Tergugat II sampai Tergugat VI (Ahli Waris Yat Darozi) juga dihukum untuk membongkar pagar dan mencabut plang yang dipasang di atas tanah milik Penggugat dan secara sukarela tanpa syarat menyerahkankan tanah tersebut juga kepada Penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat yaitu Falentinus Andi dari Kantor Hukum Yohanes Anggoro & Partners mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya.

“Pertimbangan hakim sudah benar karena secara fakta hukum Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah tersebut, sedangkan Para Tergugat tidak dapat membantah salil Penggugat baik dalam jawabannya, bukti surat dan saksinya dihadirkan Para Tergugat,” jelas Falentinus Andi dalam siaran pers yang diterima Altumnews.com, Selasa (21/12/2021).

Sementara itu, Yohanes Anggoro menduga bahwa kasus ini sudah ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dengan memanfaatkan pihak ahli waris Yad Darozi.

“Selama ini ahli waris Yad Darozi maupun orang tuanya tidak pernah menguasai tanah tersebut, secara administrasi maupun fisik klien kami yang menguasai,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Hindarto Tannando Menang Banding Melawan PT. Atlantik Batu Lungguh, Pengembang Perumahan Dadi 4 “99”

Menurutnya selama ini ada kelompok tertentu yang menggiring opini bahwa perkara ini adalah sengketa batas desa, padahal bukan dan itu tidak benar.

“Perkara ini adalah perkara kepemilikan hak atas tanah. Jika mengacu pada peta desa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan jelas bahwa tanah itu masuk di Desa Gedung Agung, bukan di Desa Margodadi, bahkan kalau kita lihat peta Desa Gedung Agung, Perumahan Dadi 4 “99” milik Tergugat I juga masuk desa Gedung Agung,” tandas Yohanes Anggoro.***

Editor: Robertus Bejo