Pelarangan Ibadah Natal Tulang Bawang, Tersangka Bertambah 8 Orang

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali tetapkan delapan orang tersangka terkait kasus penghasutan dan penghentian ibadah Natal di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang, pada Selasa (25/01/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung, melalui Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung, AKBP. Dodon Pryambodo didampingi Kaur Penerangan Umum (Penum) Bid Humas mengatakan, saat ini pihaknya kembali menetapkan delapan orang tersangka berinisial AM, SM, PA, EH, TR, AK, EP, dan JS.

“Sebelumnya kami telah menetapkan tersangka IM. Setelah dilakukan pengembangan lebih mendalam, dapat diketahui peran masing-masing dari para tersangka dalam penghentian ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja, pada 25 Desember 2021 lalu,” kata Dodon Pryambodo saat ekspose di Mapolda Lampung, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (20/01/2022). Peran dari para tersangka diantaranya tersangka AM berperan menanyakan izin mendirikan bangunan. Sedangkan tersangka SM dan PA berteriak memerintahkan untuk mematikan musik saat kegiatan ibadah.

“Untuk tersangka EH berperan sebagai pencari dukungan warga, dengan mengumpulkan tanda tangan warga untuk penutupan Gereja Pantekosta Indonesia. Dalam melakukan tugasnya, EH dijanjikan uang pulsa senilai Rp50 ribu oleh tersangka IM,” ungkapnya.

Kemudian untuk tersangka TR berperan sebagai penerima banner dan ikut memasang kayu penghalang di pintu Gereja. Setelah itu tersangka AK melakukan pengancaman terhadap saudara Febe saat proses penyegelan pintu Gereja.

“Tersangka EP ikut berperan memasang kayu penyegelan dan tersangka JS berperan menanyakan izin dari kegiatan Gereja,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tambah Dodon, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 a huruf (a) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.***

BACA JUGA:  Ambilalih Saham PT Hipernet Indodata, XL Axiata Perkuat Posisi di Bisnis Layanan Korporasi

Editor : Robertus Bejo