PT HIM Diduga Caplok Lahan Warga Puluhan Tahun, Masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa Gelar Aksi Tebang Pohon Karet

ALTUMNEWS.Com, TULANGBAWANG BARAT — Ratusan warga dari lima keturunan Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan aksi menduduki lahan mereka yang diduga diserobot oleh PT. Huma Indah Mekar (HIM). Aksi ini dilakukan dengan cara melakukan penebangan pohon karet milik PT. HIM, Rabu (26/1/2022).

Aksi protes ini merupakan lanjutan aksi demo dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan masyarakat adat lima keturunan Bandar Dewa pada tanggal 19 Januari lalu, yang mana dalam RDP bersama Komisi I DPRD Tubaba sudah disepakati akan dilakukan pengukuran ulang lahan milik warga dan PT HIM.

“Namun sampai saat ini pihak PT HIM tidak pernah ada respon dan sikap atas hal tersebut,” kata Rulaini, salah satu perwakilan lima keturunan masyarakat adat Bandar Dewa.

Ia mengatakan, masyarakat adat lima keturunan Bandar Dewa telah memperjuangkan permasalah ini sejak 40 tahun lalu. Warga menuntut PT HIM mengembalikan lahan milik mereka yang telah dikuasai.

“Karena kami menduga lahan perusahan di dalam tidak sesuai dengan HGU (Hak Guna Usaha) yang ada. Kami tidak mempersoalkan HGU, tapi kami persoalkan isi dari HGU tersebut. Jadi kami minta wakil-wakil kami yang ada di gedung DPRD lakukanlah tugas kalian, kami menuntut konstitusi kami, karena kami diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Karena sebelumnya pada RDP di DPRD Tubaba pada tanggal 19 Januari lalu sudah disepakati lima poin, salah satunya adalah masyarakat adat lima keturunan Bandar Dewa melalui DPRD meminta Pemda setempat untuk memfasilitasi pengukuran ulang lahan. Poin itu pun sudah disetujui oleh peserta RDP kecuali pihak PT. HIM.

Menurutnya, dalam aksi kali ini, warga telah memberi batas tanda lahan warga yang mana dalam pemetaan surveir, HGU-nya diklaim milik PT. HIM.

BACA JUGA:  5 Keturunan Masyarakat Adat Bandar Dewa Desak Pemerintah Segera Ukur Ulang Lahan PT. HIM

“Kami sudah melakukan penebangan beberapa pohon karet tersebut, karena ini adalah aksi protes kami yang tidak didengar oleh PT. HIM,”ucapnya.

Ia juga berharap Pemerintah dalam hal ini Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria yang diketuai oleh Bupati setempat agar cepat dan nyata menyelesaikan permasalahan ini.

“Karena warga sudah capek , mengingat sudah 40 tahun permasalah ini tidak kunjung selesai. Mana dukungan pemerintah setempat atas reformasi agraria yang digaungkan oleh Pusat, dan mana implementasi pak jokowi terhadap Reporma agraria,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni mengatakan, dalam permasalahan ini, pihaknya sudah tiga kali melakukan fasilitator dan mencari titik temu. Namun sampai saat ini kedua belah pihak masih sama-sama saling mengklaim.

“Tapi memang permasalahan konflik lahan ini sudah komplek, tidak hanya dari warga dan PT. HIM, namun adanya perusahaan lain , sehingga memang harus ditertibkan,” katanya.

Ia pun berharap, warga bersabar sampai dengan nantinya ada pengukuran lahan kembali dari tim gugus tugas lahan.

Yantoni meminta dalam permasalahan konflk ini, warga dan perusahaan tidak melakukan aksi anarkis.

“Kami di DPRD hanya bisa mencarikan solusi, keputusannya hanya ada perusahaan dan warga. Namun kami berusaha sebisa mungkin untuk membantu memfasilitasi masalah ini,” tandas Yantoni.

Peristiwa penebangan pohon karet yang berlangsung pada Rabu (26/1/2022) pagi itu mendapatkan respon dari perusahaan.

Siregar, Manager Security PT Him menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya tindakan tersebut kepada Aparat Kepolisian.”Kita serahkan semua ke penegak hukum,”singkatnya via WhatsApp.

Diketahui, lahan masyarakat 5 keturunan Bandar Dewa di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandar Dewa No 79 tahun 1922.

BACA JUGA:  Silaturahmi Dengan Tokoh dan Masyarakat Tubaba, Kapolda Lampung Pastikan Akan Berdiri di Tengah-Tengah

Lahan seluas 1.470 hektar tersebut terdaftar pada Marga Tegamoan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 telah diduduki sepihak oleh PT HIM selama 40 tahun alih-alih menggunakan HGU No 16.***(rls)

Editor : Robertus Bejo