Ini Tanggapan OJK Lampung Terkait Pengaduan dr. Amelica

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menanggapi pengaduan dr. Amelica Oksariani, terkait kasus harta gono-gini. Bank BRI dinilai lalai karena tidak mengindahkan prinsip ketidak hati-hatian dalam menerima agunan yang masih menjadi objek harta ia dan mantan suaminya, Firman Ade Kuncoro (45).

Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto menyarankan pihak korban melakukan langkah konkrit sesuai ketentuan dan prosedurnya. Pengaduan nasabah masuk ke OJK memiliki waktu 20 hari kerja untuk memberikan tanggapan.

Maka, OJK berdasarkan surat pengaduan yang masuk menyampaikan surat kepada bank untuk menyelesaikan pengaduan sesuai ketentuan. Untuk pengaduan nasabah sudah dapat dilakukan secara online melalui APPK.

“Silahkan kuasa hukum nasabah untuk mengakses aplikasi portal pengaduan nasabah, karena untuk pengaduan nasabah diproses secara sistem online dan dapat ditracking tanggapan dari banknya sudah dilakukan atau belum,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (8/3/2022).

Dijelaskannya, untuk ketentuan dari bank memiliki waktu ketentuan sendiri untuk menanggapinya. “Secara ketentuan di POJK, bank memiliki waktu 20 hari kerja untuk memberikan tanggapan dan dapat diperpanjang 20 hari kerja berikutnya,” tandasnya.

Dikutip dari lingkarutama.com pengacara pelapor, Richard H. Simanungkalit, SH and Partner mengaku sudah memenuhi langkah tersebut. Ia mengungkapkan sudah melakukan pengaduan pada 3 Februari 2022 lalu.

Dijelaskannya, pengaduan kami ke OJK sebenarnya bukan aduan nasabah, karena klien kami tidak mempunyai keluhan dengan pelayanan BRI, akan tetapi keluhan klien kami berkaitan dengan kinerja Bank BRI yang menerima agunan harta gono-gini tanpa klarifikasi lebih dulu kepada klien kami yang juga merupakan pemilik dari harta tersebut.

“Yang mana klien kami memiliki hak atas objek itu berdasarkan Putusan Pembagian harta gono-gini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

BACA JUGA:  AHS Barokah: Keluarga Sejahtera Berkat Jual AQUA

Richard menegaskan bahwa, dalam SOP pemberian kredit syarat yang harus dipenuhi adalah 5C, berkaitan dengan aduan klien kami yaitu di bagian Collateral yaitu analisa terhadap agunan.

”Jadi menurut kami, Bank BRI telah melakukan dugaan perbuatan pidana dengan melanggar asas kehati hatian, sehingga kesempatan penyelesaian atau upaya perdamaian yang diberikan oleh OJK kepada bank BRI bukanlah solusi. Akan tetapi OJK seharusnya menindak Bank BRI dan memeriksa sesuai aturan yang berlaku, jika ada berindikasi pelanggaran terhadap SOP tersebut,” tutupnya.

Di lain sisi, dr. Amelica meminta ketegasan OJK untuk mengusut tuntas permasalah dirinya dengan Bank BRI.

“Saya dr. Amelica Oksariani selaku mantan istri dari Firman Ade Kuncoro. Di sini saya sebagai pelapor dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum salah satu bank plat merah di Bandarlampung,” kata dr. Amelica di Adiksi Coffee Bandarlampung, Sabtu (05/3/2022) lalu.

“Jadi di sini saya meminta ketegasan dari pihak OJK untuk mengusut sampai tuntas atas permasalahan di Bank BRI karena Bank BRI ini telah mengikat harta gono-gini milik saya dan mantan suami saya tanpa sepengetahuan saya sebagai mantan istri,” lanjutnya.

Dia menilai pengikatan tanpa persetujuan merugikan dirinya. “Sebab pengikatan tanpa persetujuan tersebut merugikan saya secara materiil dan imateriil sebab saya juga merupakan pemilik sebagian dari harta gono-gini tersebut berdasarkan putusan pengadilan Agama yang telah berkekuatan hokum tetap . Dan saya mohon ke pihak OJK mengusut sampai tuntas permasalah Bank BRI ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa, kasus harta gono gini yang di agunkan mantan suami dari dr.Amelica Oksariani yang jika di kalkulasikan berkisar 1,5 Miliar sebagai hak atas nama dr.Amelica yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Bukit Sindi Tanjung Karang Barat.

BACA JUGA:  PGN dan Pemkot Yogyakarta Menandatangani Kerjasama Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Menunjang Program Smart City

Kasus yang diagunkan tersebut merupakan sertifikat tanah dan bangunan yang di duga tidak menjalankan asas kehati hatian oleh pihak bank.

Berdasarkan surat somasi ke II (dua) tertanggal 20 Januari 2022 yang diterima langsung oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Cabang Tanjung Karang Anton Purnomo disebut ada dugaan pelanggaran asas kehati hatian atau asas kehati hatian pada pasal 2 UU Tipibank dan saknsi pidana berdasarkan pasal 49 ayat 2 huruf b karena tidak melaksanakan kehati hatian, ketaatan untuk memastikan ketaatan UU perbankan bagi anggota, komisaris, dewan direksi dan pegawai yang dengan sengaja tidak melaksanakan SOP dalam pemberian kredit maka terancam pidana kurungan 6 tahun dengan denda 6 miliar.***

Editor : Robertus Bejo