Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sosialiasikan UU HPP kepada IDI Wilayah Lampung

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung (Kanwil DJP BeLa) menggelar acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Lampung. Acara dilaksanakan secara daring dengan diikuti oleh pengurus dan anggota IDI Wilayah Lampung, Rabu (9/3/2022).

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Mokhamad Taufik Agus Susilo yang menyampaikan gambaran umum UU HPP dan PPS, serta perkembangan terkini pelaksanaan PPS yang sudah banyak dimanfaatkan di wilayah Bengkulu dan Lampung.

“UU HPP sudah disahkan menjadi UU Nomor 7 tahun 2021. Beberapa klaster sudah berjalan per 29 Oktober 2021, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Cukai. Sedangkan untuk klaster Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan UU Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari 2022, serta yang terakhir UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022. PPS yang akan dibahas pada sosialisasi ini, berlaku selama enam bulan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022,” ungkap Mokhamad Taufik dalam siaran pers yang diterima Altumnews, Jumat (11/3/2022).

Untuk wilayah lingkup Bengkulu dan Lampung sudah banyak wajib pajak yang menfaatkan PPS dan melalui kegiatan sosialisasi diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memahami dan memanfaatkan program PPS ini.

Ketua IDI Wilayah Lampung Prof. Dr. Asep Sukohar, S.Ked., M.Kes., mendukung penuh penyelenggaran kegiatan sosialisasi UU HPP ini bagi wajib pajak profesi dokter di wilayah Lampung.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi kali ini adalah fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Meidiantoni dan Ishak. Materi yang disampaikan adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang meliputi materi tentang amandemen Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

BACA JUGA:  Chatime Hadirkan Illumination’s Minions di Menu Terbaru Dalgonana

Penyuluh Pajak DJP Meidiantoni menerangkan bahwa DJP telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses setiap hari.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui seluruh unit vertikalnya termasuk Kanwil DJP BeLa, juga telah meyediakan Tim Satgas Helpdesk PPS di setiap unit kerja bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi, memanfaatkan kebijakan atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan ketentuan yang ada pada UU HPP dan atau PPS.

Pada kesempatan tersebut narasumber juga menyampaikan materi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Peserta sosialisasi diingatkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2022.***

Editor : Robertus Bejo