Pemprov Lampung Dukung Program Pengungkapan Sukarela dan Pelaporan SPT Tepat Waktu

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung mengadakan acara “Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Sekaligus Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 Pejabat Pemerintah Provinsi Lampung. Kegiatan berlangsung di Gedung Pusiban Komplek Pemda Provinsi Lampung, Senin (21/3/2022).

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan dihadiri oleh 48 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Lampung meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Lampung untuk menunjukkan bahwa ASN Lampung taat terhadap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Aparatur Sipil Negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya.

Oleh karena itu, seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya.

Salah satu perwujudan peran sebagai pelaksana kebijakan publik adalah dengan melaksanakan atau berpartisipasi pada aturan hukum yang ada.

Melalui sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela ini diharapkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan sebagai wajib pajak dapat memahami tujuan dari diadakannya Program Pengungkapan Sukarela dan dapat mengambil kesempatan yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam melaporkan harta yang belum sempat dilaporkan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sarwa Edi memberikan penghargaan kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti sosialisasi. Secara umum Sarwa Edi menyampaikan mengenai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang telah disahkan pada 29 Oktober 2021 atau lebih dikenal dengan UU HPP.

BACA JUGA:  PLN Wujudkan Kinerja Unggul Melalui Voice of Customer Multi Stakeholder Forum 2019

Tujuan diterbikannya UU HPP ini adalah: meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara dan mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Selain itu, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Program Pengungkapan Sukarela

Program Pengungkapan Sukarela merupakan program berdasarkan UU HPP. PPS ini masa berlakunya cukup singkat yaitu mulai 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Karena masa berlaku yang singkat tersebut Direktorat Jenderal Pajak secara gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Program PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:
a. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Kebijakan I); dan
b. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 (Kebijakan II).
c. Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022).

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya agar tidak dikenakan ketentuan yang berlaku secara umum terkait dengan tarif beserta sanksi yang diterapkan.

Kanwil DJP Bengkulu Lampung membuka helpdesk bagi wajib pajak yang memerlukan informasi teknis terkait program PPS. Wajib Pajak dapat mendatangi layanan helpdesk di Kanwil DJP Bengkulu Lampung pada jam kerja untuk berkonsultasi mengenai PPS.

Setelah Gubernur Lampung berserta Wakil Gubernur Lampung yang telah melaporkan SPT Tahunan beberapa waktu yang lalu, pada acara yang sama juga dilaksanakan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Pejabat Provinsi Lampung. Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan Inspektur Provinsi Lampung Fredy S menunjukkan Bukti Penyampaian SPT Elektronik.

BACA JUGA:  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tetap Tumbuh di Tengah Pandemi Covid-19

Sebagaimana dalam sambutan Gubernur Lampung yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Lampung Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya.

Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk melaporkan LHKPN dan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum akhir bulan Maret 2022.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sarwa Edi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang selalu mendukung kebijakan dan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak.***

Editor : Robertus Bejo