Implementasi Pemenuhan Hak Pasien Dalam Pelepasan Informasi Kondisi Pasien di Tatanan Pelayanan Kesehatan

Berita Utama, Opini4,002 views

Oleh : Imat Hidayat

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan menjelaskan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Interaksi yang dilakukan didalam pelayanan kesehatan di rumah sakit adanya seorang pasien yang memerlukan pertolongan baik secara bio, psiko, sosial dan spiritual. Pasien adalah orang yang memiliki kelemahan fisik atau mental dan menyerahkan pengawasan dan perawatannya, menerima dan mengikuti pengobatan yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan yang dikemukakan oleh Prabowo (dalam Wilhamda). Sedangkan (Aditama) berpendapat bahwa pasien adalah mereka yang diobati di Rumah Sakit.

Pada tahun 2016, data kunjungan pasien ke Rumah sakit umum di seluruh Indonesia mencapai 14.402.250 jiwa (Kementerian Kesehatan, 2018) sedangkan di Rumah Sakit Mata Nasional Cicendo pada laporan berkala semester 1 tahun 2018 menjelaskan bahwa jumlah kunjungan rawat jalan terealisasi sebesar 46,27%. Jumlah kunjungan pelayanan gawat darurat sebesar 50.77%. Jumlah pasien yang dirawat sebesar 40,84%. Jika dilihat dari prevalansi diatas dapat disimpulkan bahwa kunjungan pasien ke Rumah Sakit sangat tinggi sekali, artinya pasien tersebut memerlukan pertolongan dari seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit. Dalam melakukan pelayanan kepada pasien tentunya banyak hal yang diperhatikan yaitu hak dari seorang pasien ketika mendapatkan pelayanan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.

Tenaga kesehatan sering sekali lupa bahwa hak pasien sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 4 Tahun 2018 tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien. Terdapat point tentang pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta prakiraan biaya pengobatan.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Simak Laporan Perekonomian Indonesia 2023, Ekonomi Lampung Tumbuh Optimistik pada 2024

Komunikasi yang efektif antara pasien dan tenaga kesehatan sangat diperlukan untuk mengkondisikan faktor kurangnya pengetahuan, sikap pasien terhadap informasi mengenai data kesehatan termasuk tindakan dan pengobatan yang dilakukan. Komunikasi yang baik akan diterima oleh pasien dan selama informasi tersebut tidak bertentangan dengan adat istiadat, kebudayaan, keyakinan serta kepercayaan akan menimbulkan persepsi yang baik kepada pasien terhadap pelayanan yang diberikan (Notoatmodjo, 2008). Hasil penelitian yang diakukan oleh Maulana (2010) dengan judul pengaruh pelaksanaan pemberian informasi bagi pasien baru terhadap kepuasan pelayanan keperawatan di ruang rawat inap melibatkan 20 responden menyatakan bahwa “ada pengaruh positif yang signifikan pelaksanaan pemberian informasi bagi pasien baru terhadap kepuasan pelayanan pemberian informasi bagi pasien baru terhadap kepuasan pelayanan keperawatan di ruang rawat inap”. Hal tersebut terlihat adanya masalah dalam pemberian informasi yang kadang disampaikan dan kadang tidak disampaikan sehingga pasien belum puas terhadap pemberian informasi yang dilakukan oleh petugas.

Dalam hal tersebut pasien kadangkala belum merasa puas tentang informasi yang didapatkan dari tenaga kesehatan terkait informasi kesehatan yang dialami oleh pasien tersebut. Dari penelitian yang dilakukan oleh Toni pada tahun 2018 mengenai kepuasan dalam menerima informasi kondisi pasien didapatkan hasil 71% pasien merasa kurang puas terhadap informasi yang sudah dijalaskan oleh tenaga kesehatan terhadap dirinya.

Tantangan yang dihadapi

Adanya tuntutan dari masyarakat sebagai pasien pengguna pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu merupakan tantangan sistem kesehatan nasional yang harus diwujudkan oleh Pemerintah dan tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan kini dituntut bertanggung jawab terhadap seluruh pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien terutama dalam hal komunikasi efektif terkait dengan kondisi pasien dan kebutuhan pasien. Komunikasi ini sangat diperlukan guna terjadinya hubungan saling percaya antara petugas kesehatan dengan pasien untuk meningkatkan keberhasilan pelayanan yang diberikan kepada pasien.

BACA JUGA:  Berikut 6 Butir Manifesto Islam Cinta

Alternatif Pilihan Kebijakan

Untuk menjawab tantangan tersebut maka perlu diperlukan adanya kebijakan publik terkait implementasi hak pasien di tatanan pelayanan kesehatan yang bersifat pelepasan informasi dari tenaga kesehatan kepada pasien sebagai konsumen. Alternatif kebijakan dapat berupa:

Membuat peraturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan No 4 tahun 2018 tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien, berupa peraturan menteri kesehatan yang secara khusus mengatur tentang implementasi yang dilakukan oleh pemberi layanan kesehatan dalam hal ini tenaga kesehatan untuk memenuhi hak sebagai pasien salahsatunya adalah pelepasan informasi kondisi pasien yang diberikan kepada pasien

Mengembangkan petunjuk teknis dalam hal monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah kepada pemberi layanan guna mempertahankan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dan melindungi pasien selaku konsumen di layanan kesehatan dalam hal pemenuhan hak sebagai pasien.

Kelebihan dan Kekurangan Alternatif Kebijakan

Alternatif pilihan kebijakan pertama adalah membuat peraturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan No 4 tahun 2018 tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien, berupa Peraturan Menteri Kesehatan yang secara khusus mengatur tentang implementasi yang dilakukan oleh pemberi layanan kesehatan dalam hal ini tenaga kesehatan untuk memenuhi hak sebagai pasien yaitu salah satunya adalah pelepasan informasi kondisi pasien yang diberikan kepada pasien. Kelebihan dari alternatif kebijakan ini adalah tersedianya regulasi yang adekuat untuk melakukan implemnetasi pemenuhan kebutuhan hak pasien dalam hal ini adalah pemberian informasi kepada pasien terkait dengan kondisi pasien. Kelemahan dari alternatif strategi ini adalah dibutuhkannya tenaga kesehatan profesional yang mempunyai kemampuan dalam hal komunikasi yang baik dengan pasien dan mempunyai pengetahuan yang baik. Ratna (2019) mengatakan bahwa komunikasi dan pengetahuan yang baik sangat penting dimiliki oleh seluruh tenaga kessehatan untuk memenuhi kebutuhan pasien.

BACA JUGA:  Bank Lampung Kucurkan Kredit ke Tol Cimanggis-Cibitung

Alternatif pilihan kebijakan kedua adalah mengembangkan petunjuk teknis dalam hal monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah kepada pemberi layanan guna mempertahankan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dan melindungi pasien selaku konsumen di layanan kesehatan dalam hal pemenuhan hak sebagai pasien dalam hal ini adalah pemberian informasi kepada pasien mengenai kondisi pasien. Kelebihan dari pembuatan juknis ini adalah dapat digunakan sebagai acuan nasional oleh seluruh rumah sakit dalam melakukan monitoring. Kelemahan dari pembuatan juknis ini adalah diperlukannya sosialisasi yang adekuaat kepada seluruh tatanan yang menyediakan pelayanan kesehatan agar mampu mengaplikasikan juknis tersebut. Juknis juga harus dibuat dengan melibatkan berbagai pihak agar strategi monitoring dan evaluasi ini dapat dilaksanakan dengan baik.

Rekomendasi

Usulan rekomendasi ini ditujukan kepada Kementerian/lembaga terkait, sebagai berikut:
Melakukan kajian perundang-undangan dan petunjuk teknis yang sudah ada terkait dengan pemenuhan hak pasien terhadap pelepasan informasi kondisi pasien
Melibatkan semua pihak untuk berkoordinasi, baik pemerintah, organisasi profesi, akademisi secara independen dalam pembuatan kebijakan publik secara khusus mengatur tentang pemenuhan hak pasien dalam pelepassan infoormasi kondisi pasien, agar kebijakan dapat di aplikatif di lapangan.
Modul monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh pemberi layanan kesehatan terhadap pemenuhan hak pasien dalam pelepasan informasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan harus menjadi standar yang baku oleh seluruh pemberi layanan kesehatan sehingga dapat di aplikatifkan secara bersama-sama.
Implementasi pemenuhan hak pasien dalam pelepasan informasi kondisi pasien di tatanan pelayanan kesehatan ini sangatlah menjadi hal yang penting untuk semua tenaga kesehatan dikarenakan pemberian informasi terkait kondisi pasien diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 4 Tahun 2018.***(Imat Hidayat, Mahasiswa Mahasiswi Program Magister Keperawatan Peminatan Manajemen Keperawatan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sint Carolus, Jakarta)