Kejati Lampung Gandeng Unila Gelar Seminar Nasional Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Fakultas Hukum Universitas Lampung menggelar seminar nasional. Seminar dengan tema “Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice Menuju Kejaksaan Yang Humanis” ini berlangsung di Gedung A Fakultas Hukum Universitas Lampung, Senin (18/7/2022).

Seminar nasional ini menghadirkan narasumber dari berbagai praktisi antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung Prof. DR. Maroni, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Ibnu Nugroho. Sebagai moderator pada acara seminar nasional tersebut Ira Febriana, koordidator pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Seminar dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. Mumammad Fakih, dan dilanjutkan sambutan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi.

Kegiatan Seminar Nasional ini dilaksanakan secara luring dengan peserta berjumlah 100 orang, dihadiri langsung oleh pejabat utama dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung, perwakilan Fakultas Hukum Universitas Lampung. Seminar juga diikuti secara daring melalui link zoom dengan total peserta kurang lebih 500 orang baik dari insan Andhyaksa maupun dari Universitas Lampung, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan masyarakat umum.

Dalam sambutanya Dekan Fakultas Hukum Dr. Mumammad Fakih, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Republik Indonesia khusunya Kejati Lampung menjadikan Fakultas Hukum Unila sebagai tempat penyelengaraan seminar.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dalam sambutanya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bukti nyata kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat dalam rangka penegakan hukum melalui restorative justice menuju kejaksaan yang humanis.

“Dimana saat ini Kejaksaan telah menyelesaikan 1.327 perkara se-Indonesia yang diselesaikan secara restorative justice,” tandasnya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi dalam seminar ini memaparkan materinya berjudul “Perinsip Restorative Justice dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif”.

BACA JUGA:  PLN Ajak Warganet Beli Produk UMKM Binaan Rumah BUMN Lewat Aplikasi PaDi UMKM

“Keadilan restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan suatu perkara pidana sudah dilakukan disemua instansi penegak hukum di Indonesia,” papar Asnawi.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Ibnu Nugroho, dalam paparanya menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak harus berujung ke penjara tetapi yang harus dibangun adalah pencegahan dan pertanggungjawaban sosial terhadap pelaku tindak pidana.

Selanjutnya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung Prof. DR. Maroni, dalam paparannya antara lain menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan persoalan yang tidak sederhana karena adanya kompleksitas pada sistem hukum itu sendiri.***