Tanggapi Kasus Tanda Tangan Palsu, Rektor Universitas Lampung Ingatkan Mahasiswa Taat Aturan

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si., menanggapi kasus tanda tangan palsu yang dilakukan mahasiswa Unila dalam judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Karomani menyampaikan, pembelajaran adalah inti dari keseluruhan proses pendidikan di sebuah perguruan tinggi, termasuk di Unila. Meskipun begitu, ia menekankan proses pembelajaran yang dilakukan tetap tidak boleh melanggar peraturan dan ketentuan yang ada.

“Mahasiswa, dosen, bahkan rektor sekalipun, tidak ada yang kebal hukum. Jadi tidak bisa karena mahasiswa sedang belajar, lantas kebal hukum. Jika memang ada indikasi kuat melanggar aturan, silakan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” tegas rektor saat diwawancarai usai kegiatan ground breaking Masjid Al Wasii.

Terkait gugatan judicial review Undang-Undang IKN yang dilayangkan enam mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unila, Karomani menilai setiap warga berhak mengajukan uji materi, termasuk mahasiswa.

Menurutnya langkah yang diambil enam mahasiswa ini merupakan langkah elegan dibandingkan menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan.

Atas permasalahan tersebut, Karomani meminta dekan fakultas hukum untuk segera menyelesaikan persoalan dengan bijaksana sesuai peraturan akademik Unila.

Dan kepada keenam mahasiswa yang mengajukan gugatan judicial review Undang-Undang Ibu Kota Negara ia menekankan agar memperbaiki kesalahan yang ditemukan sehingga persoalan serupa tidak terjadi lagi.

“Jadi, jangan belajar menegakkan peraturan dengan melanggar peraturan,” tegas orang nomor satu di Unila tersebut.***

BACA JUGA:  Pemerintah Provinsi Lampung Raih Peringkat I Penghargaan BKN Award 2022