BI Lampung : Stabilitas Harga Bahan Pangan Membaik, Deflasi Terjadi Pada Agustus 2022

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Lampung pada bulan Agustus 2022 tercatat mengalami deflasi sebesar 0,41% (mtm), lebih rendah jika dibandingkan periode Juli 2022 yang mengalami inflasi sebesar 0,73% (mtm) dan rata-rata inflasi bulan Agustus pada 3 (tiga) tahun terakhir yang tercatat deflasi sebesar 0,18% (mtm). Tingkat inflasi IHK tersebut sejalan dengan Nasional dan wilayah Sumatera yang masing-masing juga mengalami deflasi sebesar 0,21% (mtm) dan 0,67% (mtm).

Secara tahunan, inflasi Provinsi Lampung Agustus 2022 tercatat sebesar 5,70% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi Nasional sebesar 4,69% (yoy), namun lebih rendah dibandingkan inflasi tahunan Sumatera yang tercatat sebesar 5,92% (yoy).

Dilihat dari sumbernya, deflasi pada bulan Agustus 2022 didorong oleh penurunan harga pada beberapa komoditas seperti: Cabai Merah, Bawang Merah, Cabai Rawit, Minyak Goreng, dan Tomat dengan andil masing-masing sebesar -0,342%; -0,247%; -0,197%; -0,191%; dan -0,022%.

Penurunan harga aneka cabai dan bawang merah disebabkan oleh melimpahnya pasokan seiring musim panen komoditas dimaksud di sentra produksi yang telah berlangsung sejak minggu ke-4 Juli 2022.

Selanjutnya, penurunan harga komoditas minyak goreng pada Agustus 2022 disebabkan oleh pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) untuk crude palm oil (CPO) yang berjalan semakin baik di tengah melandainya harga CPO dunia. Penurunan harga minyak goreng juga disertai oleh berbagai upaya pemerintah dalam menjaga pasokan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri.

Lebih lanjut, penurunan harga tomat di Provinsi Lampung didorong oleh dimulainya musim panen yang berlangsung sejak pertengahan Agustus, terutama di kabupaten Pesawaran dan Lampung Barat sebagai daerah sentra produksi.

Deflasi yang lebih dalam pada periode Agustus 2022 tertahan oleh inflasi pada sebagian komoditas, di antaranya Sekolah Menengah Atas, Beras, Akademi/Perguruan Tinggi, Sekolah Dasar, dan Telur Ayam Ras dengan andil masing-masing sebesar 0,225%; 0,128%; 0,093%; 0,065%; dan 0,033%.

Kenaikan biaya sekolah mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah atas, hingga akademi/perguruan tinggi disebabkan oleh adanya penyesuaian biaya pendidikan seiring kembali diselenggarakannya kegiatan belajar tatap muka sejalan dengan semakin terkendalinya kasus COVID-19 dan tingkat vaksinasi yang semakin tinggi. Selanjutnya, kenaikan harga beras disebabkan oleh terbatasnya pasokan seiring hasil panen padi yang lebih rendah karena pengurangan konsumsi pupuk oleh petani akibat tingginya harga pupuk dan sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi.

Lebih lanjut, kenaikan harga telur ayam ras didorong oleh tingginya harga pakan, terbatasnya populasi ayam petelur akibat afkir dini di awal tahun, dan berkurangnya jumlah peternak hingga 30%. Di sisi lain, harga posko di Provinsi Lampung telah memasukkan komponen biaya packing, yakni sekitar Rp27.500,00, sehingga cenderung lebih tinggi dari harga di daerah lain yang sebesar Rp25.000,00 sampai dengan Rp26.000,00. Dalam waktu dekat, Badan Pangan Nasional akan merilis harga acuan telur ditingkat konsumen sekitar Rp27.000,00 sampai dengan Rp.29.000,00 mempertimbangkan struktur biaya new normal peternak.

BACA JUGA:  BI Lampung : Kenaikan Cukai Rokok dan Cuaca Buruk Berdampak ke Inflasi pada Januari 2023

Sementara itu, NTP Provinsi Lampung pada Agustus 2022 tercatat sebesar 103,07, tumbuh 0,70% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Kenaikan NTP ini didorong oleh subsektor tanaman pangan, tanaman perkebunan rakyat, dan perikanan. Sementara itu, NTP subsektor hortikultura dan tanaman pangan terkoreksi akibat menurunnya harga komoditas pangan, terutama aneka cabai dan bawang merah.

Di sisi lain, NTP tanaman perkebunan tercatat meningkat seiring rencana pencabutan pungutan ekspor kelapa sawit. Meski NTP Provinsi Lampung secara umum tercatat di atas 100, NTP subsektor Tanaman Pangan dan Perikanan Budidaya masih berada di bawah 100 yang tercatat masing-masing sebesar 93,19 dan 99,12.

Ke depan, KPw BI Provinsi Lampung memprakirakan bahwa inflasi IHK pada akhir tahun 2022 akan sedikit lebih tinggi dari batas atas kisaran target inflasi, dan kembali ke dalam kisaran target 3±1% pada tahun 2023. Oleh karena itu, terdapat beberapa risiko yang perlu dimitigasi, antara lain: dari risiko kelompok inti, adanya risiko ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tidak menentu seiring percepatan normalisasi kebijakan moneter Bank Sentral di dunia dan berlanjutnya ketegangan geopolitik Rusia dan Ukraina.

Kemudian, risiko pelarangan ekspor gandum oleh India berpotensi meningkatkan harga komoditas terigu, serta peningkatan permintaan seiring dengan meningkatnya mobilitas sejalan dengan kembali diselenggarakannya work from office (WFO) dan sekolah tatap muka.

Risiko kelompok Administered Price, penerapan fuel surcharge sebesar 10% untuk penerbangan kelas ekonomi dan pengalihan subsidi BBM untuk 3 (tiga) jenis bansos, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Dana Transfer Umum untuk sektor transportasi umum, ojek, dan nelayan seiring dengan kenaikan harga minyak mentah dunia serta peningkatan permintaan memasuki periode libur anak sekolah di bulan Juli.

Selain itu, peningkatan harga aneka rokok secara bertahap sebagai dampak lanjutan kenaikan harga cukai di awal tahundan potensi diberlakukannya normalisasi tarif listrik untuk menekan defisit fiskal Pemerintah.

Risiko kelompok Volatile Food, terdapat potensi berlanjutnya tekanan harga pupuk sehingga menyebabkan peningkatan biaya produksi bahan pangan kedepan. Di sisi lain, problem struktural pola tanam, manajemen impor, dan inefisiensi tata niaga pangan berisiko meningkatkan biaya produksi bahan pangan serta terdapat risiko kenaikan harga telur ayam dan daging ayam ras akibat peningkatan biaya input untuk pakan hewan ternak, terutama kedelai dan jagung.

Dalam rangka mengantisipasi peningkatan tekanan risiko tersebut, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Satgas Pangan perlu melakukan penguatan dan peningkatan sinergi serta komitmen bersama untuk memastikan keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif sebagai berikut:

Pertama, memastikan keterjangkauan harga darikomoditas strategis. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan bekerja sama dan berkomitmen untuk terus memastikan keterjangkauan harga, melalui pengadaan bantuan sosial dan subsidi, kerja sama dengan produsen untuk pelaksanaan pasar murah, dan penguatan penyaluran Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) Beras Medium.

BACA JUGA:  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Pecahan Kecil Kepada Masyarakat Jelang Lebaran

Kedua, memastikan ketersediaan pasokan kepada produsen, pedagang besar/utama, dan pedagang tradisional agar tidak terdapat kendala dalam distribusi pasokan, khususnya untuk komoditas beras. Di sisi lain, TPID Provinsi/Kabupaten/Kota perlu untuk terus mengoptimalkan dan meningkatkan koordinasi, salah satunya melalui penguatan dan implementasi Kerjasama Antar Daerah (KAD) terutama untuk memenuhi pasokan dan menghadapi adanya risiko kenaikan harga komoditas pangan strategis.

Selain itu, implementasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB) yang merupakan terobosan untuk mendukung upaya korporatisasi dan peningkatan produktivitas pertanian dan ketersediaan pasokan dapat terus ditingkatkan. Kemudian, diperlukan peningkatan produktivitas via pembangunan lumbung pangan Food Estate melalui peningkatan produksi pangan hortikultura dan perluasan adopsi tekonologi (IoT) dalam budidaya pertanian.

Ketiga, memastikan kelancaran distribusi melalui TPID dan Satgas Pangan dengan mendorong kemitraan industri dengan petani serta inovasi sistem logistik daerah sesuai amanat dari Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendali Inflasi Nasional. Selain stabilitas harga tetap terjaga, kelancaran distribusi juga dapat memudahkan distributor, produsen, dan petani dalam memasarkan produknya serta mendapatkan harga yang wajar. Digitalisasi perlu dioptimalkan seperti pemanfaatan platform e-commerce atau marketplace lokal untuk mendorong pemasaran serta meningkatkan penggunaan transaksi nontunai.

Keempat, meningkatkan komunikasi efektif melalui penguatan koordinasi antara TPID dengan TPIP dan memperluas pemanfaatan PIHPS dan sistem harga lainnya sebagai landasan kebijakan TPID. Selain itu, TPID juga dapat melakukan peningkatan validitas dan kesinambungan data pangan serta melakukan pemantauan indikator terkini ekonomi daerah (Early Warning System) yang akurat dan terkini untuk memantau perkembangan perekonomian daerah.

Dalam rangka extra effort pengendalian laju inflasi di Provinsi Lampung, KPwBI Lampung dan Pemprov Lampung menjalin kerja sama dengan melakukan beberapa langkah pengendalian inflasi dari sisi penawaran dengan menyukseskan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP).

Dalam jangka pendek, TPID Provinsi Lampung akan menyelenggarakan Gerakan Tanam Cabai sebanyak 77.000 bibit untuk didstribusikan kepada petani cabai, kelompok wanita tani, dan kelompok PKK demi menjaga stabilitas harga aneka cabai di akhir tahun. Kemudian, akan diselenggarakan Operasi Pasar Murah dan Pasar Murah terpadu yang dilakukan secara rutin (2minggu sekali) dan dipublikasikan melalui berbagai kanal informasi.

Selain itu, dilakukan penyusunan matriks pola tanam-panen cabai, bawang merah, dan beras di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebagai early warning system persediaan pasokan bahan pangan.

Selanjutnya, dalam jangka panjang, perlu dilaksanakan akselerasi perluasan program KPB dengan pemberian insentif subsidi pupuk bagi kelompok tani yang telah/akan berkomitmen untuk menanam aneka cabai dan bawang merah.

BACA JUGA:  Normalisasi Harga Komoditas Bumbu-Bumbuan Mendorong Deflasi di Provinsi Lampung

Di sisi lain, investasi Controlled Atmosphere Storage dapat dilakukan untuk memperpanjang masa penyimpanan cabai menjadi enam bulan, serta bekerjasama dengan penyedia jasa cold cargo untuk mendukung pengiriman komoditas yang mudah membusuk.

Mendorong pemanfaatan KUR dari KPB sebagai modal untuk meningkatkan luas lahan tanam cabai, mendorong inovasi dan digitalisasi dalam kegiatan produksi cabai, seperti pembuatan green house, pemanfaatan alat pengukur nutrisi tanah, dan penyediaan pompa air untuk efisiensi pemakaian pupuk, meminimalisir pemakaian pestisida serta antisipasi kondisi iklim yang tidak pasti dalam rangka memperpanjang masa panen cabai menjadi 1,5 tahun (kondisi eksisting hanya 7 bulan).

Mendorong kelompok tani produsen cabai agar dapat menyusun proposal pengajuan d.r. menjadi binaan atau memperoleh dukungan implementasi digital farming dari Bank Indonesia serta melakukan sosialisasi konsumsi cabai kering guna meredam gejolak pasokan dan harga cabai dari sisi demand.

Lebih lanjut, sesuai dengan rekomendasi kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan dalam Rapat Koordinasi Terbatas TPIP dan TPID, Pemerintah Daerah juga dituntut untuk mengoptimalkan anggaran Belanja Tidak Terduga dan anggaran TKDD seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Desa, dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk menjaga kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan dalam rangka pengendalian inflasi daerah.

Terkait berlanjutnya peningkatan harga pupuk yang berpotensi meningkatkan biaya produksi bahan pangan ke depan, Fakultas Pertanian UNILA, Pemprov Lampung, dan KPw BI Lampung telah menyelenggarakan FGD mengenai perumusan solusi dan rekomendasi terkait isu pencabutan penyaluran pupuk bersubsidi bagi komoditas ubi kayu/singkong yang dilaksanakan pada Rabu, 27

Juli 2022 di Ruang Rapat Dekanat Fakultas Pertanian UNILA. Rekomendasi yang disepakati dari hasil diskusi antara lain:

(i) BPTP dan Unila perlu melakukan penelitian tatacara budidaya yang baik dengan tujuan untuk menemukan varietas terbaik yang memiliki masa tanam singkat namun dengan kadar pati yang cukup tinggi (di atas 12%);

(ii) mendorong pembinaan terkait pemanfaatan pupuk organik, sebagaimana pupuk organik dinilai memiliki unsur hara yang lebih lengkap jika dibandingkan jenis pupuk yang disubsidi;

(iii) pengaturan pola tanam agar tidak terjadi koreksi harga pada saat panen raya. Hal ini dimungkinkan karena tanaman ubi kayu tidak rentan terhadap kondisi cuaca, misalnya: penggabungan penanaman ubi kayu dan jagung yang dilakukan di akhir tahun oleh Gapoktan jaya Mandiri;

(iv) Efisiensi tatacara pemupukan dengan pemanfaatan alat penyemprot serta pemilihan titik utama pemupukan. Gapoktan Jaya Mandiri melaporkan bahwa metode ini mampu menghemat 30%penggunaan pupuk; dan (v) Biro Perekonomian Provinsi Lampung akan memfasilitasi pihak Gapoktan Jaya Makmur untuk mengajukan penyusunan kontrak mengenai penetapan harga ubi kayu dengan pabrik tepung tapioka.***