BI Lampung Gelar Layanan Penukaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

ALTUMNEWS.Com, PESISIR BARAT — Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan kas keliling layanan penukaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dan
penukaran kategori Uang Tidak Layak Edar di daerah 3T (Terpencil, Terluar, dan Terdepan).

Dalam kegiatan tersebut, Bank Indonesia menyediakan modal kerja sebanyak Rp1 Milyar yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1.000. Layanan penukaran uang difokuskan kepada masyarakat umum di daerah 3T yaitu sekitar Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

Kegiatan layanan penukaran Uang Rupiah Kertas TE 2022 tersebut juga dirangkai dengan kegiatan Sosialisasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah yang bertempat di Kantor Kecamatan Way Krui.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Way Krui dan jajarannya, Camat Pulau Pisang, serta 100 warga Way Krui. Kegiatan diawali dengan sambutan Yurni Dewi, Camat Way Krui yang menyampaikan apresiasi atas program Bank Indonesia tersebut, dan diharapkan dapat membuka pengetahuan masyarakat akan uang rupiah serta pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan warga Way Krui.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Anton Budiawan S. (Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung) memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi CBP Rupiah bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kecintaan, serta mendorong masyarakat di wilayah Kecamatan Way Krui untuk lebih mengenal, menjaga, dan merawat rupiah melalui transaksi menggunakan uang rupiah.

Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi CBP Rupiah yang disampaikan oleh Ahmad Hilmy (Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung). Peserta memahami dengan baik atas materi yang disampaikan, antara lain sikap 1) Cinta Rupiah yang ditunjukkan dengan mengenali, merawat, dan menjaga Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI; 2) Bangga Rupiah yaitu dengan menggunakan Rupiah di setiap transaksi; 3) Paham Rupiah dengan memahami fungsi Rupiah sebagai nilai tukar dan cara mengelolanya, misalnya dengan bertransaksi dan berbelanja dengan bijak, berhemat, dan berinvestasi.

BACA JUGA:  IM3 Persembahkan Collabonation Tour, Konser Musik Keliling Indonesia untuk Rasakan Langsung Jaringan Baru IOH

Pemateri juga menginformasikan bahwa Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 secara resmi telah berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 lalu.

Pada akhir kegiatan tersebut, juga diserahkan bantuan berupa paket sembako oleh Bank Indonesia kepada masyarakat setempat yang berlatar belakang petani dan peternak, sebagai salah satu wujud kepedulian Bank Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah 3T.***