Yopi Hendro Sampaikan Terima Kasih Kepada Kapolda Lampung Terkait Peradilan Restoratif Justice Kliennya

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Kaget dan shock dialami Tri Sudarti (58), warga Kelurahan Beringinraya, Kemiling, Bandarlampung, terkait pengajuan pinjaman yang diajukan kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI). Namun, sekarang dirinya sedikit lega setelah hal ini bisa diselesaikan lewat peradilan restoratif justice.

Kuasa hukum Tri Sudarti, Yopi Hendro, SH, MH mengatakan peristiwa ini bermula pada awal Februari 2020 kliennya ditawarkan Erlan Ramadhan fasilitas kredit pra pensiun dari BSI. “Klien saya berminat dengan pinjaman Rp50 juta,” katanya.

Yopi Hendro menambahkan peristiwa ini bermula pada awal Februari 2020 kliennya ditawarkan Erlan Ramadhan fasilitas kredit pra pensiun dari BSI. “Klien saya berminat dengan pinjaman Rp50 juta,” katanya.

Pada pertengahan Februari 2022, kata Yopi, pegawai Bank Syariah KCP Metro datang ke rumah kliennya untuk akad kredit. ”Klien saya memberikan persyaratan administratif berupa berkas fotokopi SK pegawai 80 persen, fotokopi SK pegawai 100 persen, dan fotokopi SK pegawai terakhir,” ujarnya.

Pada 17 Maret 2022, kata Yopi, pihak Bank Syariah KCP Metro mendatangi kliennya lagi di tempat kerja Puskesmas Rawat Inap Kemiling, Bandarlampung, untuk meminta legalisir fotokopi SK pegawai 80 persen, fotokopi SK pegawai 100 persen, dan fotokopi SK pegawai terakhir.

”Pihak bank juga menginformasikan kepada klien saya bahwa kredit pra pensiun yang diajukan telah disetujui dengan pengajuan Rp227 juta dan telah dicairkan ke rekening tabungan BSI atas nama Tri Sudarti. Klien saya kaget karena kredit yang diajukan tak sama dengan yang telah disetujui. Kliennya juga tak pernah menerima uang kredit dan membuat rekening tabungan BSI yang diterbitkan BSI KCP Kalianda, 10 Februari 2022.

Atas hal ini klien saya merasa dirugikan BSI KCP Metro dan BSI KCP Kalianda hingga melapor ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/8 -576/VI/ 2022/SPKT/LPG, tanggal 4 Juni 2022,” ujarnya.

BACA JUGA:  Telkomsel Perkuat Customer Touchpoint di Kanal Digital Layanan Veronika Solusi Self Service Untuk Pelanggan Secara Virtual

Yopi bersyukur permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik melalui peradilan restoratif justice.

“Alhamdulilah. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Lampung, Bapak Dirkrimsus Polda Lampung beserta Jajaran di Subdit 2 Perbankan.
Dalam hal ini Subdit 2 Ditreskrimsus. Di mana telah memfasilitasi permasalahan ini lewat Peraturan Kapolri No. 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkapnya.

Dalam restoratif justice, kata Yopi, pihak BSI diwakili kuasa hukumnya Cici Hairiah Dewi. “Pihak BSI telah mengeluarkan surat fasilitas pembiayaan kliennya dinyatakan lunas,” katanya.

Terkait Erlan Ramadhan yang awalnya menawarkan fasilitas kredit pra pensiun, kata Yopi, telah ditahan di Polres Lampung Selatan. “Namun Erlan ditahan dalam perkara lain yang juga kasus dugaan tipu gelap,” ucapnya. Sedangkan Tri Sudarti mengaku persoalannya telah selesai. “Syukur Alhamdulillah selesai,” tuturnya.***