KAI Divre IV Tanjung Karang Gelar Kampanye Keselamatan di Jalur Perlintasan Sebidang Jalan Untung Suropati

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang menggelar kampanye keselamatan untuk menyadarkan masyarakat tentang keselamatan melintas di jalur kereta api.

Executive Vice President KAI Divre IV Tanjung Karang, Januri, menjelaskan pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar tercipta kesadaran keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.

Kampanye keselamatan lintasi perlintasan di perlintasan sebidang digelar di JPL No. 12 Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung, Kamis (7/9/2023).

“Dalam menyambut hari perhubungan nasional (harhubnas) dan pekan keselamatan perlintasan sebidang 2023. Maka kami KAI Divre IV Tanjung Karang bersama stakeholder terkait menggelar kampanye keselamatan di perlintasan sebidang,” kata Januri.

Kampanye ini digelar lanjutnya dengan berkolaborasi beberapa pihak yakni Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Kepolisian hingga Komunitas Pencinta Kereta Api.

Menurutnya pihaknya melakukan kegiatan ini untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api.

“Jalur kereta api ini merupakan area terbatas, tidak sembarang orang bisa memasukinya. Baik stasiun, jalur kereta api, dipo dan lain-lain,” kata Januri.

Januri mengatakan, pihaknya mendata telah terjadi 28 insiden pada tahun hingga Agustus 2023.

“Sampai dengan Agustus ini telah terjadi 28 insiden antara kereta api dengan kendaraan bermotor dan pejalan kaki,” kata Januri.

Ia mengatakan, pihaknya juga mendata ada 16 kali kejadian dengan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang.

“Ada 12 kali kejadian dengan pejalan kaki di jalur kereta api,” kata Januri.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk meningkatkan keselamatan di lingkungan stasiun, perlintasan sebidang maupun jalur kereta api.

“Harapannya kepada masyarakat untuk menaati rambu-rambu serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api,” kata Januri.

Januri mengatakan, keselamatan di perlintasan sebidang ini merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Diharapkan dari kegiatan ini, masyarakat pengguna jalan raya akan semakin paham dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” kata Januri.

Ia mengatakan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.

“Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api,” kata Januri.

Januri mengatakan, tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Sesuai Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah,” kata Januri.

Selain itu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib.

“Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”.

Ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa : (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Kemudian (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).***