ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung diwakili Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim, menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di lapangan Korpri, Senin (19/02/2024).
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum menjelaskan bahwa progres pengelolaan Katalog Elektronik Lokal Provinsi Lampung pada tahun 2023, saat ini telah terisi 42 etalase dan 20.124 produk tayang serta 915 penyedia dengan transaksi sebesar Rp.408,580 Milyar yang berasal dari 38 Perangkat Daerah Provinsi Lampung dan 27 Instansi Vertikal yang ada di Provinsi Lampung. Untuk Toko Daring hingga saat ini sudah terjadi transaksi sebesar Rp.14 Milyar.
“Saya sangat mengapresiasi terhadap keberhasilan kita semua dalam melaksanakan proses pengadaan Barang/Jasa dengan baik dan benar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Gubernur.
Melalui hasil kerja keras tersebut, maka kinerja perekonomian Provinsi Lampung tahun 2023 dapat tumbuh 4,55% menguat dibanding tahun 2022 yang sebesar 4,28%. Pertumbuhan tersebut memberikan dampak pada penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan peningkatan pendapatan perkapita masyarakat.
Peningkatan pertumbuhan ekonomi Lampung juga didukung dengan terkendalinya tingkat inflasi yang pada tahun 2023 tercatat sebesar 3,47%, sesuai kisaran target 2%-4%.
Melihat pergerakan perekonomian masyarakat saat ini, Gubernur yakin dengan didukung berbagai kebijakan pemerintah, maka pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung tahun 2024 tetap kuat dan dalam trend positif.
Hal ini membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi Lampung merupakan pertumbuhan yang inklusif atau menciptakan pemerataan bagi sebagian besar masyarakat.
Agar lebih optimalnya proses pengadaan barang dan jasa tahun 2004, Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 7 Tahun 2024, tanggal 12 Januari 2024 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, yang diharapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam rangka percepatan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :
1. Segera Menginput Pengadaan Rencana Sistem dalam Umum Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP);
2. Pengguna Anggaran segera menyusun perencanaan pengadaan (KAK, Spesifikasi dan HPS);
3. Kegiatan yang membutuhkan waktu pelaksanaan lebih dari 10 bulan agar segera mengusulkan proses pemilihan Ke Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Setda Provinsi Lampung;
4. Perangkat Daerah bersama APIP melakukan reviu terhadap HPS paket yang akan dilakukan tender;
5. Melakukan percepatan pengadaan belanja langsung menggunakan e-Purchasing;
6. Mengusulkan komoditas yang dibutuhkan secara kontinyu oleh masing-masing Perangkat Daerah, untuk masuk dalam E- Katalog Lokal;
7. Proses Pengadaan Langsung harus menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Pencapaian dibidang Pengadaan barang/Jasa ditujukan juga untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi pusat keunggulan “Center of Excellence” PBJ dengan tingkat kematangan level 4 (proaktif) yang saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh LKPP dan diharapkan pada tahun 2024 ini akan tercapai oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur berharap pada tahun-tahun mendatang, perlu ditingkatkan kapasitas personil di seluruh Perangkat Daerah dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, baik pada tataran kebijakan, administratif maupun hal-hal yang bersifat teknis lainnya, sehingga mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Provinsi Lampung akan semakin memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa dan memenuhi kaidah-kaidah “Good Governance” (Pemerintahan yang baik).
Pada Tahun 2023 berdasarkan evaluasi dari Kementerian PAN RB, terdapat kenaikan yang signifikan terhadap capaian Indeks Reformasi Birokrasi dimana Pemerintah Provinsi Lampung berhasil mendapatkan predikat B (Baik).
“Predikat tersebut tidak bisa menjadikan kita berpuas diri, justru harus semakin meningkatkan kinerja setiap ASN dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Gubernur.
Beberapa waktu yang lalu telah ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Peraturan Gubernur tersebut memuat penambahan dan perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung. Penambahan UPTD pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung karena adanya penyerahan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dari Kabupaten ke Provinsi Lampung baik Personil, Pembiayaan, Sarana dan Prasarana dan Dokumen (P3D).
Perubahan nomenklatur UPTD Pengelolaan Kawasan Wisata Menara Siger pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi UPTD Pengelolaan Objek Wisata disebabkan karena status Menara Siger menjadi kawasan terintegrasi Bakauheni Harbour City dan adanya penambahan objek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung.***