Mahasiswa KKN Unila Gelar Sosialisasi Hukum Pertanahan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Desa Sri Busono

ALTUMNEWS.Com, LAMPUNG TENGAH — Kurangnya pemahaman masyarakat, khususnya petani, tentang hukum pertanahan dan mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang sah menjadi perhatian serius bagi Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) di Desa Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah. Pada Sabtu, 25 Januari 2025, kelompok KKN Desa Sri Busono 2 menggelar sosialisasi tentang kesadaran hukum yang berfokus pada penyelesaian konflik pertanahan, serta perspektif sosial, hukum, dan politik di desa tersebut.

Program ini dipelopori oleh tujuh mahasiswa KKN: Yahya Ayasi, Yusuf Akbar, M. Royhan Zaqi, Zihan Muhafidhoh, Della Meisica, Reni Fitri Noveria, dan Ratu Aulia Jasmine, yang didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Dr. Ir. M. Ach. Syamsul Arif, M.Sc. Dalam acara ini, mereka menghadirkan materi yang komprehensif mengenai pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat terkait hak-hak atas tanah dan cara penyelesaian sengketa pertanahan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Sri Busono mengenai hak kepemilikan tanah serta penyelesaian konflik yang sesuai dengan ketentuan hukum. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi konflik pertanahan yang kerap terjadi di desa tersebut, sekaligus menciptakan hubungan yang lebih harmonis antar warga dan kelompok tani.

Kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung Tengah, yang memiliki keahlian dalam bidang hukum pertanahan, turut mendukung kelancaran acara ini. Dalam sesi sosialisasi, narasumber menjelaskan dengan jelas dan mudah dipahami mengenai proses hukum yang bisa diambil dalam menyelesaikan sengketa tanah, sehingga masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban mereka.

Yahya Ayasi, salah satu anggota kelompok KKN, menjelaskan bahwa kegiatan ini tak hanya berhenti pada acara tatap muka saja. Ke depannya, mereka berencana untuk melanjutkan sosialisasi melalui media sosial dan forum desa agar informasi mengenai hukum pertanahan dapat tersebar lebih luas. Selain itu, mereka juga akan membuka sesi konsultasi bagi masyarakat yang memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai sengketa pertanahan.

Selama pelaksanaan program ini, mereka menghadapi beberapa tantangan, di antaranya adalah kurangnya pemahaman awal masyarakat mengenai hukum pertanahan dan adanya ketidakpercayaan terhadap proses hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, mahasiswa KKN memilih pendekatan yang lebih ramah dan praktis, dengan menjelaskan secara sederhana melalui contoh kasus yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Yahya juga mengungkapkan tentang cara untuk mengukur keberhasilan program ini. Menurutnya, indikator keberhasilan dapat dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi, serta perubahan sikap masyarakat yang lebih memahami pentingnya penyelesaian sengketa tanah secara hukum. Tak hanya itu, pengurangan jumlah kasus sengketa pertanahan yang berhasil diselesaikan setelah program ini juga menjadi salah satu tolok ukur keberhasilannya.

“Kami berharap program ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya kesadaran hukum, khususnya terkait dengan pertanahan, sehingga masyarakat bisa lebih tenang dan menghindari konflik yang merugikan semua pihak,” ujar Yahya.***