Pemkot Bandar Lampung Dorong Optimalisasi PAD, Disperkim Terbitkan 30 PBG di Januari 2025

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan. Salah satunya dengan memaksimalkan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari penataan pembangunan dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi izin bangunan.

Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyebut selama Januari 2025, pihaknya telah menerbitkan sekitar 30 hingga 40 PBG, sebagai awal yang positif menuju target penerbitan PBG tahun ini.

“Untuk tahun 2025 hingga akhir Januari, kita sudah menerbitkan sekitar 30-40 PBG. Target kami tentu sebanyak-banyaknya, karena PBG menjadi salah satu sumber retribusi daerah yang signifikan. Tahun ini, kami ditarget Rp14 miliar dan optimis bisa tercapai,” ujar Yusnadi, Kamis (30/1/2025).

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, Pemkot melalui Disperkim telah menerbitkan sebanyak 513 PBG dari berbagai jenis bangunan. Mayoritas permohonan datang dari sektor perumahan, yang menurut Yusnadi menjadi jenis pembangunan paling dominan di kota ini.

“Rata-rata pemohon PBG adalah pengembang perumahan. Saat ini pembangunan berkembang pesat, khususnya di Kecamatan Kemiling, Sukabumi, dan Sukarame,” jelasnya.

Selain perumahan, jenis bangunan lain yang juga banyak mengajukan PBG adalah hotel, ruko, dan gudang. Untuk mendapatkan izin PBG, prosesnya membutuhkan waktu sekitar tiga minggu atau 15 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan kajian teknis di lapangan.

Lebih lanjut, Yusnadi menegaskan bahwa penerbitan PBG wajib dilakukan untuk semua pembangunan baru, dan pemegang izin wajib membayar retribusi kepada Pemkot setelah izin diterbitkan.

“Pengembang bangunan baru harus mengurus PBG. Jika sudah terbit, maka retribusinya wajib dibayarkan sebagai kontribusi kepada daerah,” tambahnya.

Ia menjelaskan, proses pengajuan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Disperkim sendiri berperan dalam kajian teknis dan pengecekan lapangan, khususnya menyangkut kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Kami bertugas melakukan penilaian teknis dan memastikan apakah bangunan yang diajukan sesuai atau tidak dengan zonasi dan tata ruang yang berlaku. Tim kami akan turun langsung untuk memverifikasi ke lapangan,” pungkasnya.

Melalui optimalisasi penerbitan PBG, Pemkot Bandar Lampung berharap pembangunan kota tetap berjalan tertib, terencana, dan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD serta pelayanan publik yang lebih baik ke depan.***