Diskominfotik Provinsi Lampung Teken Kerja Sama dengan Kejati untuk Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Jumat (14/02/2025). Penandatanganan dilakukan di Ruang Video Conference Kejati Lampung dan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di provinsi tersebut.

Achmad Saefullah mengungkapkan bahwa kerja sama ini penting guna memastikan administrasi pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyoroti tantangan di bidang hukum dan tata usaha negara yang sering kali muncul akibat perubahan regulasi yang mendadak.

“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, kami berharap kendala administratif yang muncul dapat diminimalisir dan memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” ujar Achmad Saefullah.

Keterbukaan dan akuntabilitas, lanjutnya, menjadi hal yang tak kalah penting, terutama dalam hubungan dengan media massa yang berperan sebagai jembatan informasi bagi masyarakat. Meskipun ada efisiensi anggaran, Diskominfotik Provinsi Lampung tetap berkomitmen menjaga kualitas kerja sama dengan media di Lampung.

Sementara itu, Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Diskominfotik Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa Kejati siap mendampingi pemerintah provinsi dalam aspek hukum untuk menghindari kesalahan administratif yang dapat berimplikasi hukum di kemudian hari.

“Kejati sangat siap memberikan pendampingan hukum untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ini penting untuk mencegah potensi kesalahan yang bisa menimbulkan masalah di masa depan,” ujar Kuntadi.

Kuntadi juga menambahkan bahwa dalam situasi darurat yang memerlukan keputusan cepat, pemahaman hukum yang baik sangat diperlukan. Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian serta niat baik dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.***