Pemerintah Provinsi Lampung Perpanjang Kontrak Tenaga Non-ASN sebagai Bagian dari Transisi Penataan ASN

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG -– Pemerintah Provinsi Lampung kembali menunjukkan komitmennya terhadap perbaikan sistem aparatur sipil negara (ASN) dengan menyerahkan Petikan Keputusan Gubernur Lampung tentang perpanjangan kontrak tenaga non-ASN. Kegiatan ini dilaksanakan di GSG Sumpah Pemuda PKOR Way Halim pada Selasa (11/03/2025), sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN hingga paling lambat Desember 2024.

Acara ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan tenaga non-ASN yang telah memenuhi kriteria tetap dapat bekerja selama proses pengangkatan sebagai ASN berlangsung. Sebanyak 3.125 tenaga non-ASN menerima Petikan Keputusan Gubernur, dengan pembagian sesi pertama yang diikuti oleh 1.615 tenaga dari 27 perangkat daerah dan sesi kedua dengan 1.510 tenaga dari 14 perangkat daerah.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam sambutannya menekankan pentingnya memastikan bahwa selama masa transisi ini, tenaga non-ASN tetap mendapatkan hak-haknya. “Kami pastikan bahwa tenaga non-ASN yang kami perpanjang kontraknya sudah memenuhi kriteria dan akan terus mendapat kepastian hingga proses seleksi ASN selesai,” ujar Gubernur Mirza.

Perpanjangan kontrak ini bukan hanya sekadar langkah administratif, tetapi juga mencerminkan kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada tenaga non-ASN yang telah berperan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Walaupun status mereka non-ASN, saya berharap pelayanan kepada masyarakat tidak akan berkurang. Saya ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah Provinsi Lampung,” tambah Gubernur Rahmat Mirza.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jihan Nurlela juga mengingatkan para tenaga non-ASN untuk terus menjaga kinerja dan integritas mereka. “Diharapkan dengan perpanjangan ini, kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. Kalian semua adalah bagian dari sistem yang memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Wakil Gubernur Jihan.

Lebih lanjut, Jihan juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam memastikan hak-hak tenaga non-ASN tetap terpenuhi selama masa transisi ini, seperti gaji, THR, dan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mendukung transformasi birokrasi yang efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan upaya penataan tenaga non-ASN ini, diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung visi Provinsi Lampung untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Dengan kerja keras dan sinergi antara pemerintah, perangkat daerah, dan seluruh pihak terkait, Pemerintah Provinsi Lampung bertekad untuk membangun birokrasi yang profesional, efisien, dan amanah dalam menghadapi tantangan masa depan.***