ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencapai Rp1,9 miliar per Februari 2025. Capaian ini dinilai sebagai sinyal positif terhadap target PAD Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp14 miliar.
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyampaikan bahwa tren tersebut menunjukkan progres yang signifikan di awal tahun.
“Kalau tren ini stabil, tiap bulan bisa capai Rp1 miliar. Kita optimistis target Rp14 miliar bisa tercapai,” ujar Yusnadi, Selasa (22/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa penerimaan PBG selama ini didominasi oleh pembangunan gedung bertingkat dan bangunan skala industri. Sementara kontribusi dari rumah tinggal perorangan relatif kecil.
“Target PAD ini kami harapkan tercapai dari investasi besar, seperti hotel dan gedung komersial. Kalau hanya dari rumah tinggal, pencapaiannya sulit maksimal,” jelasnya.
Yusnadi juga menambahkan bahwa tren kepatuhan masyarakat terhadap regulasi PBG kian membaik. Banyak warga yang lebih dulu mengurus dan membayar biaya PBG sebelum memulai pembangunan, sesuai dengan aturan perizinan.
“Banyak yang sudah bayar tapi belum membangun. Ini menandakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya izin PBG mulai tumbuh,” katanya.
Sebagai catatan, tahun lalu pendapatan dari sektor PBG hanya mencapai Rp5,4 miliar, sehingga target tahun ini memang dipatok lebih ambisius.
Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung juga gencar menertibkan bangunan liar, terutama yang berdiri di atas saluran drainase atau aliran sungai. Menurut Yusnadi, bangunan seperti itu dipastikan tidak memiliki izin PBG, karena proses pengajuan PBG mensyaratkan kelengkapan dokumen resmi, termasuk denah bangunan dan sertifikat tanah.
“Kalau tidak melalui kami, berarti tidak berizin. Dan kami akan tindak tegas. Bangunan yang berdiri di sempadan sungai atau saluran drainase akan dibongkar,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Bandar Lampung dalam meningkatkan tata kelola perizinan bangunan, sekaligus mengamankan sumber PAD dari sektor konstruksi. Pemkot juga ingin memastikan pembangunan di kota ini berjalan sesuai aturan serta tidak mengganggu lingkungan dan infrastruktur publik.***