Pemprov Lampung Tegaskan Penyerahan SK PPPK 2024 Sesuai Jadwal BKN

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memastikan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 berjalan sesuai jadwal dan tidak mengalami keterlambatan. Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/7/2025).

Dihadapan awak media, Wagub Jihan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tetap berada dalam koridor waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025, yang menyatakan batas akhir pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024 adalah 1 Oktober 2025.

“Sebetulnya tidak telat. Arahan dari BKN memberi waktu kepada pemerintah daerah hingga 1 Oktober 2025. Artinya, Pemprov Lampung masih dalam batas waktu yang ditentukan,” jelas Jihan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dirinya bersama Gubernur Arinal Djunaidi telah mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung untuk menyelesaikan proses penyerahan SK PPPK Tahap I paling lambat pada akhir Juli 2025.

“Kami mendorong BKD agar proses validasi dan penyerahan SK bisa selesai tepat waktu. Targetnya, paling lambat akhir bulan ini, SK PPPK Tahap I sudah bisa dibagikan kepada para penerima,” tambahnya.

Terkait jumlah peserta, Wagub Jihan menyebutkan bahwa total peserta PPPK Tahap I di lingkungan Pemprov Lampung mencapai 5.469 orang, sementara 1.122 orang lainnya merupakan peserta PPPK Tahap II yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi data administrasi.

Menanggapi status peserta PPPK Tahap II yang belum mendapatkan kuota formasi dan berstatus R4, Jihan menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dan meminta BKD untuk terus melakukan koordinasi.

“Untuk R4 tentu nanti akan ada proses lanjutan dari pemerintah pusat. Saya dan Pak Gubernur meminta BKD untuk tetap intens berkoordinasi agar semua proses berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Jihan.***