ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bandar Lampung. Pemerintah Kota setempat menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 untuk tagihan di bawah Rp150.000. Kebijakan ini merupakan bagian dari program keringanan pajak yang dicanangkan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan bahwa program ini bertujuan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Tahun ini kami juga ada program keringanan untuk tagihan PBB. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya,” ujar Desti Mega Putri, dikutip dari Antara.
Selain pembebasan PBB untuk tagihan di bawah Rp150.000, Pemerintah Kota juga memberikan diskon untuk kategori lainnya. Tagihan PBB antara Rp151.000 hingga Rp300.000 mendapatkan potongan 50 persen, sementara tagihan Rp301.000 hingga Rp500.000 mendapat diskon sebesar 30 persen. Diskon ini berlaku untuk satu Nilai Objek Pajak (NOP) per wajib pajak.
“Dengan adanya program keringanan ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB semakin meningkat,” jelas Desti.
Pemerintah Kota juga mengingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025.
“Kami mengimbau warga untuk tidak menunggu hingga jatuh tempo. Pembayaran lebih awal akan membantu pemerintah dalam mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau membutuhkan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, layanan telah disediakan di Mall Pelayanan Publik.
“Silakan datang ke loket pelayanan Bapenda. Petugas kami akan segera melayani segala kebutuhan terkait PBB,” pungkas Desti.***





