Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut LHP BPK Demi Perbaikan Tata Kelola Keuangan

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tindak lanjut serius atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam acara Penyerahan LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).

Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung beserta jajaran atas pelaksanaan dan penyelesaian pemeriksaan Semester II Tahun 2025.

“Bagi kami, LHP BPK bukan sekadar laporan, tetapi cermin untuk melihat apa yang sudah baik dan terutama apa yang harus kami perbaiki ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebagian rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, telah disetorkan ke kas daerah. Sementara itu, rekomendasi lainnya masih dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Mirza menargetkan tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK dapat terus ditingkatkan hingga melampaui 80 persen sebagai wujud keseriusan Pemprov Lampung dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.

“Pada prinsipnya, kami tidak ingin menunda perbaikan. Setiap perbaikan pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Lampung terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dimanfaatkan secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai aturan.

Meski kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Gubernur Mirza menekankan bahwa capaian tersebut bukan tujuan akhir, melainkan tanggung jawab yang harus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

“Kami ingin dikenal bukan hanya rajin menyusun laporan, tetapi menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Gubernur juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari ketahanan pangan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dengan semangat integritas dan profesionalisme, mari kita wujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan demi Lampung yang mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa penyerahan LHP BPK menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Ia menekankan pentingnya tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan pengelolaan BUMD. Menurutnya, ketahanan pangan merupakan isu fundamental yang tidak hanya menyangkut ketersediaan pangan, tetapi juga stabilitas sosial, pengendalian inflasi, dan kesejahteraan masyarakat, dengan petani sebagai aktor utama yang harus dilindungi dan diperkuat.

Di sisi lain, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo menjelaskan bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Untuk Pemerintah Provinsi Lampung, BPK menyerahkan tiga LHP, yakni pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan tahun anggaran 2023 hingga semester I 2025, pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun 2025, serta pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama tahun 2024 hingga semester I 2025.

Nugroho menegaskan pentingnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Dalam ketentuan tersebut, pejabat yang bertanggung jawab wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemprov Lampung mengalami peningkatan, dari 76 persen pada Semester I menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025.

“Capaian ini menunjukkan progres positif. Namun kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera melampaui ambang 80 persen, sebagaimana capaian rata-rata di wilayah Perwakilan BPK Lampung,” pungkasnya.***