ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin langsung press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor. Kasus tersebut menewaskan anggota Ditintelkam Polda Lampung, Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H.
Kasus curanmor di Bandar Lampung itu menjadi perhatian publik. Sebab, pelaku menembak anggota polisi saat proses penangkapan berlangsung.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Saat itu, Bripka Arya Supena memergoki aksi pencurian sepeda motor milik korban berinisial NM. Aksi tersebut terjadi di depan Toko Yussy Akmal.
Ketika Bripka Arya mencoba menangkap pelaku, tersangka B alias R langsung melawan. Pelaku kemudian merebut senjata api milik korban hingga terjadi pergumulan.
Dalam insiden itu, tersangka berhasil menguasai senjata api korban. Pelaku lalu menembak Bripka Arya Supena hingga gugur di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, tersangka H berperan sebagai joki. Ia juga mengawasi situasi saat aksi curanmor berlangsung.
Selain itu, H membantu menyembunyikan senjata api milik korban. Ia menguburkan senjata tersebut di wilayah Pesawaran.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan petugas mengambil tindakan tegas terhadap kedua tersangka. Polisi bertindak karena para pelaku melawan saat proses penangkapan berlangsung.
“Kedua tersangka melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan yang membahayakan nyawa anggota,” tegas Helfi.
Polisi kini menjerat para pelaku dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Selain mengungkap kasus tersebut, Helfi juga menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Bripka Arya Supena.
“Polri kehilangan salah satu putra terbaiknya yang gugur demi menjaga keamanan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal bagi para pelaku,” tutup Helfi Assegaf.***





