Pemprov Lampung Percepat Eliminasi Malaria, Fokus Tuntaskan Kasus di Kabupaten Pesawaran

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat langkah menuju Provinsi Lampung Bebas Malaria. Terkait hal tersebut, Pemprov menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Akselerasi Eliminasi Malaria Provinsi Lampung Tahun 2026 secara virtual di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (1/7/2026).

Selain itu, rapat tersebut fokus untuk mempercepat eliminasi malaria di Kabupaten Pesawaran. Sebab, wilayah ini hingga kini menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Lampung yang belum memperoleh sertifikat eliminasi malaria dari Kementerian Kesehatan.

Wagub Jihan: Pesawaran Menjadi Kunci Lampung Bebas Malaria

Terkait dengan hal itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan bahwa keberhasilan Kabupaten Pesawaran mencapai status eliminasi malaria akan menjadi penentu utama. Sebab, kesuksesan wilayah ini akan menentukan keberhasilan Provinsi Lampung secara keseluruhan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari 15 kabupaten/kota di Lampung, sebanyak 14 daerah telah berhasil mengeliminasi malaria. Namun, Kabupaten Pesawaran masih harus memenuhi sejumlah indikator yang bersyarat.

“Kita tidak sedang mencari siapa yang salah, tetapi mencari solusi bersama. Oleh karena itu, saya berharap seluruh lintas sektor dapat mengurai berbagai kendala di Kabupaten Pesawaran agar target eliminasi malaria segera tercapai,” ujar Jihan.

Kasus Malaria di Lampung Masih Berfluktuasi

Berdasarkan data terbaru, Jihan menjelaskan bahwa perkembangan kasus malaria di Provinsi Lampung sepanjang Januari hingga Juni 2026 masih mengalami fluktuasi.

Sebagai contoh, data Dinas Kesehatan menunjukkan terdapat 292 kasus pada Januari, kemudian turun menjadi 173 kasus pada Februari. Selanjutnya, angka ini meningkat kembali pada Maret dan April, lalu kembali mengalami penurunan pada Mei hingga Juni.

Menurutnya, berbagai faktor memengaruhi perubahan jumlah kasus tersebut. Di samping itu, kondisi cuaca juga ikut memengaruhi perkembangan nyamuk penular malaria.

Sejumlah Indikator Eliminasi Masih Belum Terpenuhi

Meskipun Annual Parasite Incidence (API) di Kabupaten Pesawaran telah berada di bawah satu kasus per 1.000 penduduk, namun Jihan mengungkapkan fakta lain. Beberapa indikator ternyata belum memenuhi standar eliminasi malaria.

Salah satunya, Slide Positive Rate (SPR) masih berada di angka 5,2 persen. Angka ini sedikit di atas ambang batas maksimal yaitu 5 persen.

Selain itu, tim lapangan masih menemukan penularan malaria setempat (indigenous) di Kabupaten Pesawaran. Akibatnya, wilayah ini belum memenuhi syarat bebas penularan lokal selama tiga tahun berturut-turut untuk memperoleh status eliminasi.

Bukan hanya itu, beberapa indikator pendukung lainnya juga masih memerlukan perhatian khusus. Hal ini meliputi kelengkapan pelaporan kasus, pelaksanaan investigasi epidemiologi terhadap pasien positif, ketepatan waktu laporan, serta tingginya kasus malaria akibat Plasmodium vivax.

Pemprov Pastikan Logistik Penanggulangan Malaria Aman

Meskipun begitu, Pemprov Lampung memastikan stok logistik penanggulangan malaria dalam kondisi aman. Dalam hal ini, logistik tersebut meliputi obat antimalaria, Rapid Diagnostic Test (RDT), insektisida, hingga larvasida yang masih mencukupi kebutuhan lapangan.

Kemudian, Jihan menyebutkan bahwa hasil pemetaan menunjukkan wilayah Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran, masih menjadi kantong utama penularan malaria di Lampung.

Sementara itu, distribusi kelambu massal terakhir berlangsung pada tahun 2023. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung berharap Kementerian Kesehatan dapat kembali menyalurkan bantuan kelambu berinsektisida ke Kabupaten Pesawaran pada Desember 2026.

Percepatan Eliminasi Libatkan Seluruh Lintas Sektor

Menurut Jihan, percepatan eliminasi malaria tidak dapat hanya mengandalkan sektor kesehatan semata. Sebaliknya, langkah ini membutuhkan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan.

Oleh sebab itu, rapat koordinasi turut melibatkan berbagai instansi, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pariwisata.

“Kita membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Oleh karena itu, semua harus bergerak bersama mulai dari perencanaan, pembiayaan, pengendalian lingkungan, hingga komunikasi kesehatan,” katanya.

Ia optimistis Lampung mampu mencapai eliminasi malaria lebih cepat dari target nasional tahun 2030.

Pemprov Siapkan Surat Edaran Gubernur

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung akan menyusun Surat Edaran Gubernur mengenai percepatan eliminasi malaria. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran harus segera membentuk Tim Percepatan Eliminasi Malaria melalui surat keputusan kepala daerah agar koordinasi berjalan efektif.

Pemkab Pesawaran Perkuat Strategi Eliminasi Malaria

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali mengatakan pemerintah daerah telah membentuk Kelompok Kerja Operasional melalui SK Bupati Pesawaran Nomor 413/IV.02/HK/2022.

Ia mengungkapkan bahwa tren kasus malaria di Kabupaten Pesawaran sempat mengalami peningkatan pada periode 2022 hingga 2024. Namun, angka tersebut mulai menurun sepanjang 2025 dan 2026.

Meskipun demikian, hingga kuartal pertama 2026, petugas masih mencatat 1.010 kasus positif malaria dari 16.448 orang yang menjalani pemeriksaan. Bahkan, terdapat empat kasus kekambuhan karena pengobatan pasien belum tuntas.

Wilayah Dibagi Berdasarkan Tingkat Risiko Penularan

Sebagai strategi utama, Pemerintah Kabupaten Pesawaran membagi wilayah menjadi daerah reseptif dan non-reseptif. Selanjutnya, mereka mengklasifikasikan wilayah reseptif menjadi fokus aktif, fokus nonaktif, dan fokus bebas.

Saat ini, terdapat empat kecamatan yang masuk kategori reseptif, sedangkan tujuh kecamatan lainnya sudah masuk kategori non-reseptif.

Kesimpulannya, Antonius menambahkan bahwa pembagian tugas antara Dinas Kesehatan dan seluruh puskesmas kini sudah sangat jelas. Dinas Kesehatan bertanggung jawab pada aspek kebijakan, sedangkan puskesmas fokus pada penemuan kasus dan pengobatan pasien di lapangan.***