ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kabupaten Pringsewu perlu memperkuat kembali rancangan perubahan aturan pajak dan retribusi daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam draf Ranperda tersebut.
Catatan itu muncul dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kanwil Kemenkum Lampung menggelar rapat tersebut di Ruang Rapat Andan Jejama, Kamis (27/8/2026). Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, memimpin pembahasan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pringsewu, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung turut hadir.
Evaluasi Kemenkeu Jadi Dasar Perubahan Perda
Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu, Yanwir HK, menjelaskan bahwa Pemkab Pringsewu mengajukan perubahan Perda setelah menerima rekomendasi Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan menyampaikan rekomendasi melalui Surat Nomor S-143/PK/PK.5/2025. Kementerian menerbitkan surat tersebut pada 10 Juli 2025.
Surat itu memuat hasil evaluasi terhadap Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024. Hasil evaluasi tersebut mendorong Pemkab Pringsewu mengubah sejumlah ketentuan dalam Perda.
“Perubahan beberapa pasal diperlukan untuk menyesuaikan Perda dengan hasil rekomendasi evaluasi,” ujar Yanwir.
Pemkab Pringsewu kini perlu menyelaraskan kembali materi Ranperda. Langkah itu penting sebelum Pemkab membawa rancangan tersebut ke tahapan pembahasan berikutnya.
Kanwil Kemenkum Minta Pemkab Perkuat Ranperda
Laila Yunara menilai penyusun perlu memperdalam konsep Ranperda. Ia meminta tim penyusun tidak hanya memperhatikan aspek teknis.
Menurut Laila, penyusun juga harus memperkuat substansi setiap pasal. Rumusan aturan harus jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika pemerintah menerapkannya.
Laila juga menekankan pentingnya kepastian hukum. Regulasi pajak dan retribusi daerah harus memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Perancang Temukan Hal yang Perlu Diselaraskan
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dina M. Sirait, ikut mengulas substansi Ranperda.
Dina meminta penyusun mencocokkan materi Ranperda dengan peraturan yang lebih tinggi. Tim juga harus memperhatikan aturan sektoral yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, penyusun perlu mengikuti kaidah teknis pembentukan peraturan perundang-undangan. Tim juga harus memasukkan hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Keuangan.
Menurut Dina, penyelarasan tersebut akan menjaga konsistensi aturan. Langkah itu juga dapat mencegah munculnya norma yang bertentangan dengan ketentuan hukum lain.
Draf Ranperda Kembali ke Pemrakarsa
Rapat harmonisasi akhirnya menghasilkan keputusan penting. Para peserta meminta Pemkab Pringsewu memperbaiki kembali draf Ranperda.
Pemrakarsa harus menyusun ulang sejumlah substansi dalam rancangan tersebut. Tim penyusun juga harus menyesuaikan materi dengan hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Keuangan.
Keputusan ini membuka ruang bagi Pemkab Pringsewu untuk memperkuat rancangan sebelum melanjutkan proses pembentukan Perda.
Perbaikan tersebut menjadi langkah penting dalam menyiapkan aturan pajak dan retribusi daerah yang lebih jelas. Pemkab Pringsewu juga perlu memastikan aturan baru tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan proses harmonisasi yang matang, perubahan Perda diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Aturan tersebut juga dapat mendukung pelaksanaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Pringsewu secara lebih efektif.***





