Indonesia Raih Universal Health Coverage, Pemerintah Tekankan Akses Layanan dan Keberlanjutan JKN

ALTUMNEWS.Com, JAKARTA -– Keberhasilan Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) tidak hanya ditopang oleh percepatan cakupan kepesertaan, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam memastikan setiap warga dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan kapan pun dan di mana pun, tanpa hambatan teknis maupun beban biaya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menyampaikan bahwa jaminan sosial melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan tingkat kepesertaan yang telah melampaui 98 persen, ia menilai tantangan pengelolaan JKN ke depan semakin kompleks.

“Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Karena itu, efisiensi dalam penyelenggaraan JKN menjadi sangat penting tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” ujar Pratikno, Jumat (13/12/2025)..

Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pencapaian UHC merupakan investasi strategis bangsa yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Menurutnya, kesehatan tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan dasar, tetapi juga fondasi utama dalam membangun negara yang kuat dan sejahtera.

Sementara itu, mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ahmad Nizar Shihab, menjelaskan bahwa esensi UHC adalah memastikan layanan kesehatan yang mudah diakses tanpa membuat masyarakat jatuh miskin akibat biaya pengobatan. Prinsip tersebut telah menjadi landasan utama sejak awal penyusunan Undang-Undang BPJS.

“Ketika Undang-Undang BPJS dirancang, para penyusun menginginkan BPJS menjadi salah satu lembaga yang kuat dalam ekosistem kesehatan nasional, namun bukan yang utama. Dengan melibatkan delapan kementerian, semua pihak meyakini sistem ini dapat menciptakan masa depan kesehatan Indonesia yang jauh lebih baik,” kata Nizar.

Nizar menambahkan, dalam Undang-Undang BPJS yang telah diresmikan, BPJS Kesehatan ditempatkan sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, keputusan tersebut bertujuan untuk memastikan tata kelola jaminan sosial tetap independen, stabil, serta mampu berkoordinasi lintas kementerian tanpa terikat kepentingan sektoral.

Ia juga menekankan bahwa inti dari sistem jaminan sosial di Indonesia adalah nilai gotong royong yang tertanam dalam undang-undang. Melalui semangat saling membantu, negara hadir membayar iuran bagi masyarakat kurang mampu sehingga tidak ada warga yang harus menderita karena keterbatasan biaya.

“Pencapaian UHC sejatinya merupakan pengejawantahan nilai paling mendasar bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Yang mampu membantu yang tidak mampu, dan negara hadir melindungi mereka yang paling rentan,” ujarnya.

Pada momentum World UHC Day, Nizar meyakini sistem jaminan sosial Indonesia akan terus membuka akses layanan kesehatan yang semakin mudah dan inklusif bagi seluruh masyarakat. Ia berharap predikat UHC dapat mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperkuat sarana dan prasarana layanan kesehatan demi keberlanjutan sistem di masa depan.***