Akademisi Unila Nilai Politik Uang Pilkada Langsung Picu Korupsi Kepala Daerah

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Sejumlah akademisi Universitas Lampung (Unila) menilai maraknya praktik korupsi yang menjerat kepala daerah di Indonesia merupakan dampak dari menguatnya politik uang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung.

Pakar komunikasi politik dan pemilu Unila, Robi Cahyadi Kurniawan, mengatakan pilkada langsung telah membentuk relasi transaksional antara kandidat dan pemilih. Dalam relasi tersebut, demokrasi tidak lagi dipahami sebagai proses memilih berdasarkan kapasitas dan gagasan, melainkan pertukaran kepentingan jangka pendek.

“Publik kita sudah terbiasa, setiap pemilihan itu selalu ada iming-iming uang, barang, atau janji. Lama-lama ini bukan lagi penyimpangan, tapi dianggap bagian dari proses demokrasi,” ujar Robi dalam diskusi bertajuk “Pilkada Tidak Langsung: Menata Ulang Demokrasi dan Memutus Rantai Politik Uang” di Kedai Kopi Kiyo Libare, Bandarlampung, Kamis (22/1/2026).

Robi merujuk data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sebanyak 167 kepala daerah terjerat kasus korupsi sepanjang 2004–2024. Menurut dia, tingginya biaya politik akibat praktik politik uang mendorong kepala daerah terpilih mencari cara untuk “mengembalikan modal” setelah menjabat.

Ia menambahkan, politik uang yang berlangsung terus-menerus secara tidak sadar telah “mendidik” masyarakat untuk memandang politik sebagai ruang transaksi. Akibatnya, pemilih kehilangan insentif untuk menilai kualitas calon secara rasional dan kritis.

“Pilkada langsung itu membuka ruang transaksi sangat luas di tingkat pemilih. Akhirnya demokrasi direduksi menjadi jual beli suara, dan masyarakat ikut terbiasa dengan pola itu,” kata Robi.

Selain korupsi, Robi menilai pilkada langsung juga berkontribusi terhadap menguatnya polarisasi sosial. Kontestasi yang melibatkan emosi massa kerap memecah masyarakat ke dalam kelompok-kelompok yang berseberangan dan sulit dipulihkan, bahkan setelah pemilu berakhir.

“Polarisasi itu terjadi karena kontestasi dilepas sepenuhnya ke publik, sementara literasi politik kita belum siap. Akibatnya, perbedaan pilihan berubah menjadi konflik sosial,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Robi menilai pilkada tidak langsung berpotensi meredam politik uang dan polarisasi sekaligus. Berkurangnya interaksi langsung kandidat dengan massa pemilih dinilai dapat menekan transaksi politik di tingkat akar rumput serta menurunkan eskalasi konflik horizontal.

Senada, pakar komunikasi Unila Ahmad Rudy Fardiyan menyoroti aspek komunikasi politik dalam pilkada langsung yang cenderung eksploitatif. Menurutnya, pesan-pesan politik lebih sering dibangun di atas sentimen, identitas, dan emosi, bukan argumentasi rasional.

“Keributan politik itu muncul karena persoalan dilepas ke publik yang tidak siap secara literasi. Akhirnya mudah dipanas-panasi, dikompori, dan terpolarisasi,” kata Rudy.

Rudy menilai ketika masyarakat hanya diposisikan sebagai target mobilisasi suara, bukan sebagai subjek deliberasi politik, maka konflik sosial sulit dihindari. Ia menyebut pilkada tidak langsung dapat mengurangi intensitas benturan sosial karena tidak lagi berbasis kontestasi massa.

“Kalau masyarakat tidak terlibat langsung dalam kontestasi itu, potensi polarisasi bisa dikurangi. Itu salah satu kelebihan pilkada tak langsung,” ujarnya.

Sementara itu, sosiolog Unila Aziz Amriwan menilai persoalan politik uang dan polarisasi tidak bisa dilepaskan dari struktur sosial yang timpang. Menurut dia, pilkada langsung justru memperkuat pola patronase karena elite lokal memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat untuk mengunci pilihan politik.

“Ini kondisi yang dipelihara oleh elit politik agar pola-pola transaksional itu terus berjalan setiap lima tahun,” kata Aziz.

Ia menegaskan masyarakat kerap disalahkan atas praktik politik uang, padahal akar persoalannya terletak pada desain sistem dan perilaku elite. Karena itu, Aziz menilai perubahan mekanisme pemilihan perlu dipertimbangkan untuk memutus pola pendidikan politik yang keliru.

“Solusinya bukan mencabut hak masyarakat, tapi memperbaiki sistem agar masyarakat tidak terus-menerus diposisikan sebagai objek transaksi dan konflik,” ujarnya.***