Unila dan Balai Bahasa Lampung Perkuat Kolaborasi Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Penguatan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik sekaligus perlindungan bahasa daerah dinilai membutuhkan kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah, lembaga kebahasaan, dan perguruan tinggi.

Sebagai langkah konkret, Universitas Lampung dan Balai Bahasa Provinsi Lampung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Balai Keratun lantai tiga Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Selasa (10/3/2026).

Penandatanganan tersebut berlangsung di hadapan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Hafidz Mukhsin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unila Ayi Ahadiat, Wakil Dekan Bidang Akademik FKIP Unila Riswandi, serta jajaran pimpinan fakultas, kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dan tim pengawasan penggunaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah.

Plt. Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung Halimi Hadibrata mengatakan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan bahasa negara. Ia menilai bahasa Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai identitas bangsa, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam proses pendidikan.

“Pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dalam dokumen merupakan bagian dari upaya kita mendaulatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di negara kita sendiri. Kita harus bersikap bangga, bahkan mahir dan maju dengan bahasa Indonesia,” ujar Halimi.

Ia menambahkan, kerja sama dengan perguruan tinggi seperti Universitas Lampung sangat penting untuk memperkuat berbagai program kebahasaan yang selama ini dijalankan Balai Bahasa, termasuk pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik serta revitalisasi bahasa daerah.

Menurut Halimi, Provinsi Lampung memiliki kekhususan dalam kebijakan kebahasaan karena tidak hanya fokus pada penguatan bahasa Indonesia, tetapi juga perlindungan terhadap bahasa daerah.

“Di Lampung terdapat kekhususan, yaitu bukan hanya mengawasi penggunaan bahasa Indonesia, tetapi juga melakukan perlindungan terhadap bahasa daerah. Siapa lagi yang akan peduli terhadap bahasa daerah Lampung kalau bukan orang Lampung sendiri,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Mukhsin menilai kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian penting dalam memperkuat partisipasi berbagai pihak dalam pengembangan bahasa.

Ia menjelaskan kerja sama tersebut memiliki tujuan strategis, antara lain mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia, memperkuat pelestarian bahasa daerah, serta menjalankan amanah regulasi terkait penginternasionalan bahasa Indonesia.

Hafidz juga menyinggung momentum penting bagi bahasa Indonesia setelah ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO.

“Jika UNESCO saja telah mengakui bahasa Indonesia, maka kita sebagai rakyat Indonesia tentu harus bangga, harus mahir, dan harus terus mengutamakan serta menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik kerja sama tersebut karena sejalan dengan berbagai kebijakan daerah dalam memperkuat penggunaan bahasa Indonesia sekaligus melestarikan bahasa daerah sebagai identitas budaya masyarakat.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan pemerintah daerah bersama Universitas Lampung sebelumnya juga telah memperjuangkan pembukaan kembali Program Studi Bahasa Lampung sebagai bagian dari upaya pelestarian bahasa daerah.

“Saya masih ingat betul perjuangan yang cukup panjang hingga akhirnya pada tahun 2021 Universitas Lampung kembali membuka Program Studi Bahasa Lampung,” kata Sulpakar.

Ia menambahkan, penguatan penggunaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Karena itu, upaya tersebut perlu menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, serta masyarakat.

Melalui penandatanganan kerja sama ini, berbagai program kebahasaan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, mulai dari pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen resmi hingga penguatan kajian akademik serta revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Lampung.***