ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel membantah dugaan pungutan liar (pungli) di SPBU COCO 21.341.20 Rest Area Tol Trans Sumatra KM 163A, Lampung. Bantahan ini merespons informasi yang beredar di media sosial terkait penyaluran BBM subsidi Biosolar.
Merespons informasi tersebut, Pertamina langsung melakukan penelusuran bersama pengelola SPBU. Tim memeriksa rekaman CCTV saat kejadian. Selain itu, mereka juga meminta klarifikasi dari operator dan petugas keamanan yang bertugas.
Rusminto Wahyudi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, membeberkan hasil penelusuran tersebut. Kendaraan yang menjadi sorotan ternyata merupakan dump truck pengangkut material tambang. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan jenis ini tidak berhak menggunakan Biosolar subsidi.
“Petugas SPBU awalnya menjalankan prosedur dengan menolak melayani kendaraan tersebut. Saat petugas memberikan penjelasan, pengemudi tetap memaksa. Ia bahkan menawarkan sejumlah uang kepada petugas. Namun, operator dan petugas keamanan tegas menolak tawaran tersebut karena melanggar ketentuan,” ujar Rusminto.
Hasil Pemeriksaan CCTV: Tidak Ada Praktik Pungli
Berdasarkan rekaman CCTV dan klarifikasi petugas, pengemudi kemudian mengintimidasi operator. Ia juga menolak meninggalkan area SPBU. Kondisi ini sempat mengganggu pelayanan kepada konsumen lain.
Pengemudi mengaku bahwa bahan bakar kendaraannya hampir habis. Karena alasan itu, petugas akhirnya mengisi BBM dalam jumlah terbatas. Langkah ini diambil agar kendaraan segera keluar dan tidak menghambat operasional pelayanan.
“Kami tidak menemukan praktik pungli ataupun penerimaan imbalan dalam bentuk apa pun. Pemeriksaan CCTV dan petugas sudah membuktikan hal tersebut,” tegas Rusminto.
Pihak Pertamina juga membantah kabar mengenai dugaan permintaan uang Rp100.000 untuk pengisian BBM senilai Rp1 juta. Berdasarkan data transaksi, nilai yang sebenarnya adalah Rp540.396. Pengemudi membayar tunai Rp600.000, lalu operator mengembalikan uang kembalian sebesar Rp60.000.
Pertamina Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel kini memperketat pengawasan operasional SPBU. Langkah ini memastikan seluruh petugas bekerja sesuai standard operating procedure (SOP). Petugas wajib mengedepankan pelayanan humanis dan mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Di sisi lain, perusahaan mengimbau masyarakat agar menggunakan Biosolar subsidi sesuai peruntukannya. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. Tim Pertamina akan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur.***





