Menteri PPPA RI Tinjau UPTD PPA Lampung, Apresiasi Peningkatan Layanan dan Temui Korban Kekerasan Seksual

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, mengunjungi Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, Minggu (26/7/2026). Kantor tersebut berada di Jalan Puri Besakih, Bandar Lampung.

Kunjungan kerja itu bertujuan meninjau kualitas layanan UPTD PPA Provinsi Lampung. Menteri juga memberikan dukungan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sedang menjalani pendampingan.

Dalam kunjungannya, Arifah Fauzi berdialog dengan dua anak korban kekerasan seksual. Korban terdiri dari seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Keduanya saat ini menjalani perlindungan dan pendampingan intensif di UPTD PPA Provinsi Lampung.

Di hadapan jajaran UPTD PPA, Arifah Fauzi meminta seluruh petugas menjalankan tugas dengan penuh empati. Menurutnya, pendamping harus mengutamakan kepentingan korban dalam setiap proses penanganan.

“Kita bekerja di ranah ini bukan semata-mata karena tugas atau kewajiban profesi, tetapi harus berangkat dari hati. Memberikan pertolongan kepada mereka membawa kebahagiaan tersendiri yang tidak bisa dibayar dengan materi. Jadikanlah pekerjaan pendampingan ini sebagai ladang ibadah,” ujar Arifah Fauzi.

Menteri PPPA Apresiasi Layanan UPTD PPA Lampung

Arifah Fauzi mengapresiasi peningkatan sarana dan prasarana di UPTD PPA Provinsi Lampung. Ia menilai perbaikan fasilitas telah meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Menteri PPPA RI juga meminta seluruh petugas terus meningkatkan kompetensi. Pelatihan dapat dilakukan secara tatap muka maupun daring. Menurutnya, peningkatan kapasitas SDM penting karena penanganan kasus kekerasan semakin kompleks.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Hanita Farial, mengatakan pemerintah daerah terus memperkuat sinergi penanganan kasus kekerasan.

Hanita menjelaskan seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung kini telah memiliki UPTD PPA secara mandiri. Keberadaan 15 UPTD tersebut mempercepat pelayanan, pengaduan, pendampingan, hingga penanganan hukum bagi korban.

UPTD PPA Lampung Tangani 235 Kasus Sepanjang 2025

Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Ria Meylanie, mengatakan pihaknya menangani 235 kasus sepanjang 2025. Kasus tersebut didominasi kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hingga Juli 2026, UPTD PPA Provinsi Lampung masih memproses 72 kasus. Kasus-kasus tersebut berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Lampung.

Ria juga menyampaikan bahwa renovasi gedung berdampak positif terhadap kualitas pelayanan. Indeks kepuasan masyarakat meningkat dari 73 persen menjadi lebih dari 93 persen.

“Sepanjang tahun 2025, kami telah menangani 235 kasus yang didominasi oleh kekerasan seksual pada anak dan KDRT pada perempuan. Hingga Juli 2026 terdapat 72 kasus yang sedang diproses. Kami juga bersyukur, indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan pascarenovasi meningkat dari 73 persen menjadi di atas 93 persen,” katanya.

Menteri PPPA Tekankan SOP dan Kerahasiaan Korban

Arifah Fauzi meminta aparat penegak hukum dan seluruh pendamping mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, setiap penanganan kasus harus mengutamakan perlindungan korban. Aparat juga tidak perlu terburu-buru mengambil langkah hukum hanya karena tingginya perhatian publik atau pemberitaan media. Seluruh proses harus berdasarkan data yang valid agar korban memperoleh keadilan.

Pada akhir kunjungannya, Arifah Fauzi meminta Pemerintah Provinsi Lampung mengembangkan program Suara Anak Indonesia hingga tingkat daerah. Program tersebut akan dijalankan melalui gerakan KEMUDI.

Melalui program itu, anak-anak di Lampung dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada perangkat daerah dan instansi terkait. Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan menindaklanjuti setiap masukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.***