ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota memperkuat pengelolaan sampah pasar menjadi pupuk organik. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi timbunan sampah, tetapi juga membuka peluang untuk mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di Lampung.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan dorongan tersebut saat menerima audiensi Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (18/8/2026).
Dalam pertemuan itu, yayasan memaparkan program pengolahan sampah organik dari pasar menjadi pupuk. Program tersebut sudah mereka uji coba di Desa Fajar Baru, Lampung Selatan.
Jihan menilai program tersebut memiliki peluang untuk berkembang jika pemerintah daerah, komunitas, yayasan, dan pelaku usaha membangun kolaborasi yang tepat.
“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan teman-teman, baik dari organisasi, yayasan, aktivis lingkungan dan lain sebagainya yang membantu mengelola sampah Lampung yang memang menjadi persoalan yang luar biasa,” ujar Jihan.
Sampah Organik Pasar Berpotensi Jadi Pupuk
Ketua Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung, Adyanta Karo Karo, menjelaskan pihaknya fokus mengolah sampah, terutama sampah organik dari pasar.
Menurut data yang ia sampaikan, sekitar 61 persen sampah merupakan sampah organik. Jenisnya antara lain sisa sayur, buah, makanan, daun, kayu, dan bahan organik lainnya.
Jumlah tersebut menunjukkan potensi besar untuk mengurangi sampah sekaligus menghasilkan produk yang bermanfaat bagi sektor pertanian.
“Program yang kami buat ini berkaitan dengan program pemerintah pusat tentang ketahanan pangan. Dengan adanya pupuk organik ini, mungkin bisa menunjang hasil pertanian yang ada di Lampung,” ujar Adyanta.
Untuk menguji konsep tersebut, yayasan mengolah sampah pasar dari Jatimulyo di Desa Fajar Baru. Tim mengumpulkan sampah, mencacahnya, kemudian melakukan proses fermentasi dengan tambahan bahan organik seperti kotoran hewan dan limbah kelapa muda.
Pemprov Lampung Siap Mediasi dengan Kabupaten/Kota
Meski menyambut baik program tersebut, Jihan mengingatkan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan sampah pasar.
Karena itu, Pemprov Lampung tidak dapat langsung mengarahkan seluruh pasokan sampah pasar kepada satu yayasan atau perusahaan. Namun, pemerintah provinsi dapat mengambil peran sebagai penghubung.
“Kami bisa mengorkestrasi, merekomendasikan, atau memediasi. Kami tidak bisa serta-merta secara penuh mengarahkan suplai harus kepada satu yayasan atau perusahaan karena secara aturan kewenangannya berada di bawah kabupaten/kota,” jelas Jihan.
Selanjutnya, Pemprov Lampung akan mendorong pemerintah kabupaten/kota melihat peluang kerja sama dengan yayasan tersebut.
Langkah itu penting karena pengolahan sampah organik memiliki dua manfaat sekaligus. Pertama, proses tersebut dapat mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir. Kedua, pupuk yang dihasilkan dapat mendukung kebutuhan pertanian.
Pemprov Buka Peluang Distribusi Pupuk Organik
Selain persoalan pasokan sampah, yayasan juga membutuhkan dukungan dalam mendistribusikan pupuk organik hasil pengolahan.
Adyanta berharap Dinas Lingkungan Hidup membantu menyediakan sampah pasar sebagai bahan baku. Ia juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan membantu membuka akses distribusi, sedangkan Dinas Pertanian dapat mendorong pengembangan produk.
Jihan menyatakan Pemprov Lampung akan mengomunikasikan peluang tersebut dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Namun, ia menekankan bahwa kualitas produk tetap menjadi faktor utama dalam menentukan penerimaan pasar.
Pemerintah dapat membantu membuka akses dan mempertemukan pihak-pihak terkait. Setelah itu, masyarakat akan menentukan penerimaan produk berdasarkan kualitas serta kebutuhan mereka.
Edukasi Pemilahan Sampah Jadi Kunci
Adyanta juga mendorong pemerintah dan pengelola pasar memperkuat edukasi pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Menurutnya, pasar dapat menyediakan wadah berbeda untuk sampah organik dan anorganik. Dengan cara tersebut, petugas dapat langsung mengolah sampah organik tanpa harus memilah seluruh campuran sampah secara manual.
Pemilahan sejak sumber juga dapat mempercepat proses pengolahan. Sebaliknya, ketika sampah organik bercampur dengan sampah lain dan terlalu lama berada di tempat penampungan, proses pembusukan dapat mengganggu pengolahan berikutnya.
DLH Lampung Siapkan Sosialisasi ke Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Riski Sofyan menyatakan pihaknya siap membantu memperkenalkan program tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota.
DLH Lampung, kata Riski, dapat menggelar sosialisasi melalui pertemuan daring sehingga setiap daerah memahami konsep dan peluang kerja sama yang ditawarkan yayasan.
“Kami bisa melakukan sosialisasi kepada kabupaten/kota melalui Zoom mengenai program dari yayasan ini. Kalau bisa, ketika sosialisasi sudah ada salah satu contoh pilot yang sudah dijalankan di Lampung Selatan,” kata Riski.
Selain sosialisasi, DLH juga mengundang yayasan melakukan tinjauan lapangan bersama. Tim dapat melihat langsung proses pengolahan dan peralatan yang digunakan di lokasi uji coba.
Hasil kunjungan tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi Pemprov Lampung ketika menawarkan konsep serupa kepada kabupaten/kota lainnya.
Riski menilai peluang pengembangan program masih sangat besar. Sejumlah daerah masih menghadapi persoalan volume sampah pasar yang tinggi dan belum menjalankan pemilahan secara optimal.
Pupuk Organik Perlu Uji Efektivitas
Dari sisi pertanian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Elvira Umihanni menyambut peluang tersebut. Namun, ia meminta yayasan melakukan uji efektivitas sebelum memasarkan pupuk organik secara luas.
Menurut Elvira, uji efektivitas dapat dilakukan melalui demplot untuk melihat pengaruh pupuk terhadap pertumbuhan dan hasil tanaman.
“Uji efektivitas ini seperti demplot, untuk melihat sejauh mana efektivitas produk terhadap kebutuhan pertanaman. Kalau tidak dijual, mungkin polanya bisa melalui pemberdayaan,” ujar Elvira.
Ia juga menyarankan yayasan melibatkan kelompok tani atau kelompok wanita tani (KWT) dalam pilot project di Desa Fajar Baru.
Dengan pola tersebut, petani dapat langsung menggunakan pupuk organik pada tanaman. Tim kemudian dapat mengukur pengaruhnya terhadap pertumbuhan, kualitas, dan hasil produksi.
Elvira melihat model tersebut dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain. Apalagi, persoalan sampah pasar masih muncul di berbagai wilayah Lampung.
“Kabupaten/kota pasti sangat tertarik karena memang kita masih memiliki masalah sampah di pasar-pasar yang belum tertangani, termasuk pemilahan sampah yang belum berjalan,” ujarnya.
Ada Peluang Integrasi dengan Program Pertanian Lampung
Jihan juga membuka peluang untuk mengembangkan inovasi yayasan bersama program pertanian yang sudah berjalan di Lampung.
Ia menyebut Pemprov Lampung memiliki program Pupuk Hayati Cair (PHC) yang terintegrasi dalam Program Desa KIMUJA dan telah menjangkau sekitar 1.300 titik desa.
Pemprov dapat mendiskusikan kemungkinan adopsi bahan atau inovasi dari yayasan. Namun, pemerintah tetap perlu menyesuaikan inovasi tersebut dengan karakteristik dan ketersediaan bahan baku di masing-masing daerah.
Dengan demikian, pengolahan sampah pasar tidak berhenti sebagai program lingkungan. Pemprov Lampung ingin menghubungkannya dengan kebutuhan pertanian dan pemberdayaan masyarakat.
Jihan: Kolaborasi Jadi Kunci Atasi Sampah Lampung
Pada akhir audiensi, Jihan menegaskan Pemprov Lampung akan terus membuka ruang kolaborasi dengan yayasan, komunitas, organisasi lingkungan, serta pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, berbagai inisiatif dari luar pemerintah perlu mendapat ruang untuk berkembang selama memiliki manfaat bagi masyarakat.
“Kami bisa memediasi teman-teman di kabupaten/kota untuk bisa bertemu dengan yayasan atau organisasi lain yang memiliki concern terhadap isu sampah,” pungkasnya.
Jika kolaborasi berjalan, sampah pasar di Lampung tidak lagi sekadar menjadi persoalan lingkungan. Sampah organik dapat masuk ke rantai produksi pupuk, mendukung pertanian, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.***





