ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung terus meluas. Hingga 30 September 2026, sebanyak 906.656 pekerja tercatat sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, capaian tersebut belum menutup seluruh celah perlindungan. Pekerja informal dan kelompok rentan masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi Lampung.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan hal tersebut saat menghadiri Penganugerahan Jamsostek Award Tingkat Provinsi Lampung 2025. Acara tersebut berlangsung di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Jihan, pemerintah membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk memperluas kepesertaan. Dunia usaha, pemerintah daerah, dan berbagai pihak lain perlu ikut bergerak.
Pekerja Informal Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Jihan menyebut kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung terus meningkat. Hingga Agustus 2026, jumlah kepesertaan mencapai sekitar 21 persen.
Angka tersebut bertambah sekitar 114 ribu pekerja dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kesenjangan masih terlihat pada sektor informal.
Sektor formal sudah memiliki cakupan yang relatif baik. Sementara itu, sektor informal masih menyisakan sekitar 79 persen pekerja yang belum terdaftar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian utama Pemprov Lampung. Petani, nelayan, pedagang, dan buruh termasuk kelompok yang membutuhkan perlindungan lebih luas.
“APBD tidak akan bisa mencukupi jika itu semua dibebankan oleh daerah. Harus ada tangan-tangan dari sektor lain, swasta, dari perusahaan, dan lain sebagainya,” ujar Jihan.
Karena itu, pemerintah mendorong keterlibatan dunia usaha. Program kemitraan dan tanggung jawab sosial perusahaan juga dapat membantu memperluas perlindungan pekerja.
Pemprov Lampung Ubah Strategi Perluasan Jamsostek
Selain persoalan pembiayaan, Jihan menyoroti pentingnya ketepatan sasaran. Menurutnya, pemerintah tidak cukup mengandalkan mekanisme administratif dalam memperluas kepesertaan.
Ke depan, Pemprov Lampung ingin menggunakan pendekatan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendekatan tersebut akan membantu pemerintah mengenali kelompok yang paling membutuhkan perlindungan.
Jihan menyebut pendekatan itu dengan prinsip by name, by address, by need, and by intervention.
Artinya, pemerintah harus mengetahui siapa pekerjanya. Pemerintah juga perlu mengetahui lokasi, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerentanan, serta bentuk intervensi yang sesuai.
“Artinya kita harus semakin jelas siapa orangnya, di mana orangnya berada, bagaimana kondisi sosial ekonominya, apa kerentanannya, dan intervensi apa yang harus diberikan,” jelas Jihan.
Dengan pemadanan data bersama BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah dapat memetakan pekerja yang paling rentan.
Langkah tersebut penting untuk mencegah pekerja jatuh ke jurang kemiskinan. Risiko kecelakaan kerja, kematian, atau kehilangan penghasilan dapat memberi tekanan besar bagi keluarga pekerja.
92 Ribu Pekerja Rentan Sudah Masuk Perlindungan
Pemprov Lampung telah menjalankan sejumlah intervensi untuk memperluas perlindungan. Program tersebut mencakup tenaga non-ASN dan buruh perkebunan melalui skema DBH Sawit.
Selain itu, pemerintah juga melindungi 35.000 pekerja rentan. Kelompok tersebut mencakup petani, nelayan, pedagang, dan buruh.
Pemerintah kabupaten dan kota turut memperluas program tersebut. Hasilnya, total pekerja rentan yang terakomodasi mencapai 92.000 orang.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan mencatat dukungan fiskal pemerintah daerah telah melindungi lebih banyak pekerja. Hingga 2026, sebanyak 203.468 tenaga kerja mendapat perlindungan melalui sumber fiskal pemerintah se-Lampung.
Kelompok tersebut terdiri atas tenaga non-ASN, perangkat desa, dan pekerja rentan. Data itu menunjukkan peran anggaran daerah dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Rp743 Miliar Klaim Dibayarkan kepada Pekerja
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan, Kuncoro Budi Winarno, menyampaikan capaian lainnya.
Hingga 30 September 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 87.713 klaim kepada pekerja di Lampung. Total nilai klaim tersebut mencapai Rp743 miliar.
Program jaminan sosial juga memberikan manfaat bagi keluarga pekerja. BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan beasiswa pendidikan senilai Rp6,92 miliar kepada 1.664 anak pekerja.
Menurut Kuncoro, angka tersebut menunjukkan manfaat nyata program jaminan sosial. Karena itu, pemerintah perlu terus memperluas kepesertaan.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Provinsi Lampung serta seluruh jajarannya yang telah konsisten mendukung peningkatan universal coverage Jamsostek,” kata Kuncoro.
Kuncoro mencatat 906.656 pekerja telah terlindungi hingga 30 September 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Lampung memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Jamsostek Award Beri Apresiasi kepada Pemda dan Dunia Usaha
Penganugerahan Jamsostek Award tidak hanya memberi penghargaan kepada pemerintah daerah. BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi desa, perusahaan, dan pelaku UMKM.
Kuncoro menjelaskan bahwa penilaian pemerintah daerah mencakup regulasi. Selain itu, penilaian melihat alokasi anggaran, inovasi program, dan komitmen kepala daerah.
Untuk badan usaha, penilaian mencakup kepatuhan administrasi. Peran perusahaan melalui program tanggung jawab sosial juga menjadi bagian penilaian.
Tahun ini, Pemerintah Kota Metro meraih juara pertama kategori pemerintah kabupaten/kota. Posisi berikutnya ditempati Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Pada kategori pemerintah desa, kelurahan, dan pekon, Kampung Tanjung Anom, Lampung Tengah, meraih juara pertama. Kelurahan Way Halim Permai dan Pekon Pardasuka Timur menempati posisi berikutnya.
Sementara itu, Bank Lampung meraih juara pertama kategori perusahaan besar-menengah. Rumah Sakit Urip Sumoharjo dan Universitas Malahayati meraih posisi berikutnya.
Pada kategori usaha kecil-mikro, Kalianda Farm meraih juara pertama. Ecayo Musik dan Liwa Sehat Madani menyusul.
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menerima penghargaan khusus. Kota tersebut meraih penghargaan atas kontribusi terbaik dalam peningkatan Universal Coverage Jamsostek.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan. Rumah Sakit Immanuel, Rumah Sakit Airan Raya, Sungai Budi Indah Perkasa, serta Aditya Karya Anugerah Unit Katibung menerima penghargaan atas partisipasi dalam perlindungan pekerja rentan.
Perlindungan Pekerja Jadi Investasi Sosial
Jihan berharap Jamsostek Award tidak berhenti sebagai seremoni penghargaan. Menurutnya, apresiasi tersebut harus mendorong kolaborasi yang lebih kuat.
Pemerintah daerah perlu memperluas perlindungan. Dunia usaha juga dapat mengambil peran melalui program kemitraan dan CSR.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memperbaiki pemetaan kelompok rentan. Data yang akurat dapat membantu menentukan pekerja yang paling membutuhkan intervensi.
Dengan pendekatan tersebut, perluasan jaminan sosial dapat menjadi lebih tepat sasaran. Pekerja informal juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan perlindungan.
Pada akhirnya, jaminan sosial bukan hanya soal kepesertaan. Program ini juga menjadi perlindungan ekonomi bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja.
Bagi Lampung, tantangan berikutnya bukan hanya menambah jumlah pekerja yang terlindungi. Pemerintah juga perlu memastikan pekerja rentan dan sektor informal tidak tertinggal dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.***





