Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas Radius 5 Km

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau meningkat. Pemerintah menetapkan status gunung api ini dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).

Status tersebut mulai berlaku pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 21.00 WIB. BPBD Provinsi Lampung meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

Kepala BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, menyampaikan imbauan itu pada Sabtu (10/10/2026). Ia menjelaskan bahwa kenaikan status tersebut mengikuti hasil evaluasi aktivitas vulkanik terkini.

“Tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau resmi meningkat dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB. Kenaikan status ini ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau,” ujar Aswarodi.

Gunung Anak Krakatau Mengalami 9 Kali Erupsi

Gunung Anak Krakatau mengalami sembilan kali erupsi pada 9 Oktober 2026. Petugas mencatat aktivitas tersebut hingga pukul 19.20 WIB.

Data pemantauan menunjukkan amplitudo maksimum mencapai 55 milimeter. Setiap erupsi berlangsung hingga 32 detik. Petugas belum mengamati tinggi kolom erupsi.

Aswarodi menjelaskan hasil pengukuran melalui Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM). Data tersebut menunjukkan fluktuasi dengan energi relatif rendah.

Petugas juga memantau data tiltmeter Stasiun Tanjung. Pengamatan berlangsung pada 21 September hingga 9 Oktober 2026. Hasilnya menunjukkan pola fluktuatif dengan kecenderungan mendatar pada komponen Y.

Abu Vulkanik Belum Terdeteksi di Daratan Lampung

Citra satelit Terminal BMKG Lampung belum menunjukkan dampak langsung abu vulkanik di daratan Lampung. Pemantauan tersebut berlangsung hingga Sabtu, 10 Oktober 2026, pukul 07.00 WIB.

Meski demikian, BPBD Lampung meminta masyarakat tetap waspada. Warga perlu memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui sumber resmi.

BPBD juga mengingatkan masyarakat agar mengikuti arahan petugas. Langkah ini membantu warga mengantisipasi potensi bahaya vulkanik.

BPBD Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

BPBD Lampung mengimbau masyarakat dan wisatawan menjauhi kawasan Gunung Anak Krakatau. Warga dilarang memasuki atau beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.

Peningkatan status menjadi Level III (Siaga) menuntut kewaspadaan lebih tinggi. BPBD mengingatkan masyarakat terhadap sejumlah potensi bahaya.

Ancaman tersebut meliputi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, dan aliran lava. Masyarakat juga perlu mewaspadai erupsi sekunder.

Erupsi sekunder dapat terjadi ketika material lava bersuhu tinggi bersentuhan dengan air laut atau air hujan. Karena itu, warga harus menjauhi zona bahaya dan mematuhi arahan petugas.

“Apabila terjadi erupsi berkepanjangan, terutama saat aktivitas erupsi masih berlangsung, masyarakat diimbau menyiapkan dan menggunakan masker sesuai kondisi paparan abu vulkanik,” tegas Aswarodi.

BPBD Lampung Minta Warga Waspadai Hoaks

BPBD Provinsi Lampung meminta masyarakat tetap tenang. Aswarodi juga mengingatkan warga agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat dapat memeriksa informasi aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Warga juga dapat mengikuti pembaruan dari Pusdalops BPBD Provinsi Lampung.

Aswarodi meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Ia juga mengimbau warga mengikuti arahan instansi berwenang.

“Masyarakat diharapkan tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan mengikuti arahan dari instansi berwenang,” pungkasnya.

BPBD Lampung mengajak masyarakat memantau informasi terbaru secara berkala. Warga juga perlu mematuhi zona larangan untuk mengurangi risiko bencana akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.