Balai Monitor Kelas II Lampung Beri Sosialisasi dan Asistensi Pendaftaran Nomor Induk Berusaha

Pendidikan1,444 views

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG —  Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung gelar “Sosialisasi dan Asistensi Pendaftaran NIB Melalui Web OSS.GO.ID dan Modifikasi Akun E-Licensing Bagi Pengguna Frekuensi Radio di Provinsi Lampung”. Acara berlangsung di ruang rapat Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, Jalan Kramat Jaya KM. 14 No.9 Hajimena, Bandar Lampung, Senin, 15 Juli 2019.

Kepala Balai Monitor Kelas II Lampung, Ansyarullah mengatakan akan pentingnya sosialisasi ini, mengingat setiap badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum tanggal 31 Juli 2019.

“Berdasarkan PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PPBTSE) dan Permen Kominfo Nomor 7 tahun 2018 tentang PPBTSE Bidang Kominfo bahwa setiap badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum tanggal 31 Juli 2019 dan sudah diintegrasikan dengan aplikasi layanan Kominfo,” kata Ansyarullah dalam kata sambutannya.

Mengingat limit waktu untuk batas waktu NIB tersebut lanjut Ansyarullah, kegiatan “Asistensi Modifikasi Data Akun e-Licensing dengan NIB” bagi pengguna frekuensi radio Layanan Penyelenggaraan Penyiaran penting untuk dilakukan.

“Jadi saya harapkan nanti, berdasarkan laporan tadi, bahwa yang punya NIB sudah ada 15, dan yang 20 masih belum. Nah ini lah yang 20 ini bagaimana NIB dia ini singkronkan dengan e-licensing, kan begitu,” pungkas Ansyarullah.

Sementara itu, Kasi Sarana dan Pelayanan Balai Monitor Kelas II Lampung, Khairul Azwar mengatakan kegiatan sebagai modifikasi data akun e-licensing dengan NIB.

“Bagi bapak-bapak dan ibu yang mewakili dari lembaganya atau dari perusahaanya, bisa kita proseskan NIB-nya dan sampai modifikasi akunnya,” jelasnya.

Khairul membeberkan bahwa sebagian besar lembaga penyiaran di Provinsi Lampung belum memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.

BACA JUGA:  Unila Lakukan Uji Publik Eksternal Terhadap Pertor PBJ BLU

“Kenapa harus dimodifikasi, kenapa harus ada NIB dengan akun, karena dengan peraturan yang baru, itu apabila nanti setalah tanggal 30 Juli 2019, bapak ibu tidak mendaftarkan perusahaannya, belum memiliki NIB dan belum memodifikasi akun e-licensingnya, kita khawatirkan nanti ada pembekuan dari akunnya,” jelas Khairul.

Sebagai informasi, pada acara sosialisasai ini diundang 36 perusahaan dan lembaga penyiaran di enam kabupaten dan kota di Lampung diantaranya; Bandar Lampung, Metro, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pesawaran dan Pringsewu.***

Editor : Robertus Bejo

Komentar