Hindarto Tannando Menang Banding Melawan PT. Atlantik Batu Lungguh, Pengembang Perumahan Dadi 4 “99”

ALTUMNEWS.Com, LAMPUNG SELATAN — Perkara kepemilikan hak atas tanah di Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan yang dimohonkan banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang oleh PT. Atlantik Batu Lungguh dan Ahli Waris Yat Darozi kembali dimenangkan oleh Hindarto Tannando sebagai terbanding yang sebelumnya adalah Penggugat di Pengadilan Negeri Kalianda. Hal ini diketahui dari direktori Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 21 Desember 2021 Nomor 23/Pdt.G/2021/PN. Kla.

Falentinus Andi kuasa hukum Hindarto dari Kantor Hukum Yohanes Anggoro & Partner’s dalam keteranganya membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, sudah di putus tanggal 23 Ferbuari kemarin, tetapi kita belum menerima relaas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Kalianda, dan kita masih menunggu relas tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Altumnews, Sabtu (26/2/2022).

“Dalam putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda, artinya klien kami menang banding dan secara hukum adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut,” terang Falentinus Andi.

Untuk diketahui bahwa dalam putusan pengadilan Negeri Kalianda PT. Atlantik Batu Lungguh dan ahli waris Yat Darozi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai tanah milik Hindarto Tannando.

Pengadilan Negeri Kalianda telah menetapkan bahwa tanah objek sengketa tersebut secara sah adalah milik Penggugat (Hindarto Tannando) dan PT. Atlantik Batu Lungguh selaku pengembang dari Perumahan Dadi 4 “99” dihukum untuk membongkar jalan yang dibangun di atas tanah Hindarto dan memindahkan gapura perumahannya yang dipasang diatas tanah tersebut.

Demikian juga Ahli Waris Yat Darozi di hukum untuk membongkar pagar dan mencabut plang yang dipasang diatas tanah milik Hindarto.

BACA JUGA:  Perumahan Dadi 4 “99” dan Ahli Waris Yat Darozi Kalah di Pengadilan

Falentinus Andi menduga bahwa kasus tersebut ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu dengan memanfaatkan ahli waris Yat Darozi sebagai umpan.

“Dalam kasus ini kami menduga bahwa ada kelompok tertentu yang menjadikan ahli waris Yat Darozi sebagai umpan untuk kepentingannya, kasus ini murni kasus tentang hak kepemilikan atas tanah, tetapi ada yang ‘memainkan’ seolah kasus sengketa batas desa antara Desa Gedung Agung dengan Desa Margodadi,” tandasnya.

Falentinus Andi selaku kuasa hukum terbanding menerangkan bahwa Ahli Waris Yat Darozi tidak pernah menguasai tanah sengketa, bahkan orang tuanya saat belum meninggal pun tidak pernah menguasai, tetapi secara tiba-tiba mematok dan memagar tanah tersebut dengan berdalih memiliki peta tanah transmigrasi tahun 1973.

“Sedangkan klien kami selaku pembeli yang beriktikad baik, membeli tanah tersebut sejak tahun 2011 dan sampai saat ini dikuasi, dan pada saat adanya pembanguanan jalan kota baru, klien kami menerima uang penggantian pengadaan tanah untuk jalan kota baru, artinya secara hukum benar klien kami adalah pemilik tanah yang sah,” pungkasnya.***

Editor : Robertus Bejo