ALTUMNEWS.Com, LAMPUNG SELATAN — Hindarto Tannando kembali memenangkan perkara kepemilikan tanah di Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
PT Atlantic Batu Lungguh dan Ahli Waris Yat Darozi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kalianda. Namun, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang kembali memenangkan Hindarto.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Kla tanggal 21 Desember 2021. Direktori Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mencatat putusan tersebut.
Hindarto Tannando Menang Banding
Kuasa hukum Hindarto, Falentinus Andi dari Kantor Hukum Yohanes Anggoro & Partners, membenarkan kemenangan tersebut.
“Iya benar, sudah diputus tanggal 23 Februari kemarin. Tetapi kami belum menerima relaas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Kalianda. Kami masih menunggu relaas tersebut,” ungkap Falentinus dalam keterangan tertulis yang diterima Altumnews, Sabtu (26/2/2022).
Falentinus menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda.
“Dalam putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda. Artinya, klien kami menang banding dan secara hukum adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut,” terang Falentinus.
Putusan PN Kalianda Tetap Berlaku
Pengadilan Negeri Kalianda sebelumnya menilai PT Atlantic Batu Lungguh dan Ahli Waris Yat Darozi melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya menguasai tanah yang menjadi objek sengketa.
Majelis hakim PN Kalianda menetapkan Hindarto Tannando sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan PT Atlantic Batu Lungguh membongkar jalan yang mereka bangun di atas tanah Hindarto. Perusahaan pengembang Perumahan Dadi 4 “99” itu juga harus memindahkan gapura perumahannya.
Ahli Waris Harus Bongkar Pagar
Majelis hakim juga memerintahkan Ahli Waris Yat Darozi membongkar pagar di atas tanah Hindarto. Mereka juga harus mencabut plang yang mereka pasang di lokasi tersebut.
Kuasa Hukum Duga Ada Kepentingan Kelompok
Falentinus menduga kelompok tertentu menunggangi perkara tersebut. Menurutnya, kelompok itu memanfaatkan ahli waris Yat Darozi untuk kepentingan tertentu.
“Dalam kasus ini kami menduga ada kelompok tertentu yang menjadikan ahli waris Yat Darozi sebagai umpan untuk kepentingannya. Kasus ini murni tentang hak kepemilikan atas tanah,” tandasnya.
Ia juga menilai pihak tertentu sengaja menggiring opini tentang sengketa batas desa. Menurutnya, pihak tersebut mengaitkan perkara dengan batas Desa Gedung Agung dan Desa Margodadi.
Ahli Waris Disebut Tidak Kuasai Tanah
Falentinus mengatakan Ahli Waris Yat Darozi tidak pernah menguasai tanah sengketa. Ia juga menyebut orang tua mereka tidak pernah menguasai tanah tersebut semasa hidup.
Namun, ahli waris kemudian mematok dan memasang pagar di atas tanah itu. Mereka berdalih memiliki peta tanah transmigrasi tahun 1973.
Hindarto Membeli Tanah Sejak 2011
Falentinus mengatakan Hindarto membeli tanah tersebut pada 2011. Menurutnya, kliennya terus menguasai tanah itu hingga sekarang.
“Sedangkan klien kami selaku pembeli yang beriktikad baik membeli tanah tersebut sejak tahun 2011 dan sampai saat ini menguasainya,” ujar Falentinus.
Ia menambahkan bahwa Hindarto juga menerima uang penggantian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Kota Baru.
“Artinya, secara hukum benar klien kami adalah pemilik tanah yang sah,” pungkasnya.***





