ALTUMNEWS.Com, BATURAJA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja menolak gugatan Lia Angulita Metha Sari terhadap Direktur Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja. Majelis hakim membacakan putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/PN.Bta pada Senin (31/7).
Kuasa dan Konsultan Hukum Rumah Sakit Santo Antonio, Falentinus Andi, S.H., M.H., membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan majelis hakim memenangkan pihak rumah sakit.
Majelis Hakim Tolak Gugatan Lia
“Benar, perkara telah selesai. Majelis hakim menolak gugatan Ibu Lia. Kami belum menerima salinan putusan,” ujar Falentinus.
Ia menilai fakta persidangan tidak mendukung dalil Lia. Menurutnya, Lia tidak mampu membuktikan gugatannya melalui bukti surat dan keterangan saksi.
“Jika melihat amar putusan dalam e-Court, secara hukum RS Santo Antonio menang. Artinya, rumah sakit tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti tuduhan Penggugat,” ungkapnya.
Rumah Sakit Sempat Tawarkan Penyelesaian
Falentinus mengatakan pihak rumah sakit sejak awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Saat itu, Lia masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun, Lia dan keluarganya menolak tawaran tersebut. Mereka bahkan mengancam membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Keluarga Lia juga sempat menggelar demonstrasi di halaman rumah sakit. Kondisi tersebut membuat pihak rumah sakit memilih jalur pengadilan.
“Kami berharap setelah putusan ini, Ibu Lia dan keluarga dapat kembali berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Kami ingin menjaga hubungan baik dan silaturahmi,” lanjut Falentinus.
RS Santo Antonio Pertimbangkan Laporan Polisi
Falentinus mengatakan pihak rumah sakit masih mempertimbangkan laporan ke kepolisian. Mereka menduga Lia mencemarkan nama baik rumah sakit melalui media sosial.
“Kami masih mempertimbangkan untuk melapor ke kepolisian. Secara hukum, kami melihat ada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial,” ujarnya.
Menurut Falentinus, pihak rumah sakit memiliki sejumlah bukti video. Mereka dapat menggunakan bukti tersebut jika nantinya membuat laporan.
Ia juga menyebut dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, pihak rumah sakit masih mempertimbangkan langkah tersebut.
Lia Sebelumnya Gugat RS Santo Antonio
Sebelumnya, Lia Angulita menggugat RS Santo Antonio Baturaja ke Pengadilan Negeri Baturaja. Ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, Lia menuding rumah sakit menggelembungkan biaya pengobatan. Ia meminta rumah sakit mengembalikan biaya pengobatan yang telah ia bayarkan.
Lia juga meminta ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar.
RS Santo Antonio Bantah Tuduhan
Kuasa hukum RS Santo Antonio membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa persoalan itu hanya menyangkut kekeliruan administrasi.
Menurutnya, kesalahan tersebut tidak terjadi karena kesengajaan. Rumah sakit juga menyediakan ruang pengaduan bagi pasien.
“Sejak awal, saat Penggugat masih berada di rumah sakit, kami bisa menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, karena Penggugat mungkin memiliki motivasi lain, akhirnya kami menyelesaikan persoalan ini melalui pengadilan,” pungkasnya.***





