ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung melalui Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa) melaksanakan pemindahan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada malam hari, Selasa, 8 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi gangguan keamanan dan keterti***ban (kamtib) di lingkungan Lapas dan Rutan se-Lampung, sekaligus merespons cepat indikasi kerawanan yang bersumber dari narapidana berisiko tinggi maupun oknum pegawai yang diduga melanggar disiplin.
“Pemindahan ini merupakan bentuk tindakan tegas dan terukur dalam menjaga marwah Pemasyarakatan. Kami tidak akan mentolerir adanya napi yang mengancam stabilitas lapas, maupun pegawai yang tidak loyal terhadap integritas tugas,” tegas Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang.
WBP yang dipindahkan terdiri dari narapidana kasus berat, narapidana yang diduga mengendalikan aktivitas dari dalam lapas, serta mereka yang memiliki rekam jejak pelanggaran dan gangguan kamtib. Proses pemindahan dilakukan di bawah pengamanan ketat, melibatkan petugas gabungan dari Lapas, Divisi Pemasyarakatan, serta instansi penegak hukum lainnya.
Tim pelaksana kegiatan ini merupakan gabungan dari Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Kanwil Ditjenpas Lampung. Mereka bekerja secara terkoordinasi dan profesional untuk memastikan proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Lebih dari sekadar pemindahan, kegiatan ini juga menjadi momen evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan dan pengawasan pegawai, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola SDM yang bersih, profesional, dan berintegritas di lingkungan Pemasyarakatan Lampung.***





