ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – Direktorat Jenderal Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja RI bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Acara ini berlangsung di Hotel Horison Bandarlampung, Rabu (20/8/2025).
Acara dihadiri oleh Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja, Nindya Putri (Koordinator Pengembangan Kepesertaan).
Turut hadir Dr. Muhammad Kholifian, M.Si selaku Direktur Kependudukan dan Jamsos Bappenas, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung , Muhammad Nuh.
Dihadiri Sektaekholder tarkait Dinas Perikanan & Kelautan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM serta Pekerja Rentan dari unsur : petani, nelayan, ojek, dan pelaku UMKM.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pekerja bukan penerima upah—seperti petani, nelayan, pedagang, ojek online, seniman, dan buruh lepas—terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri.
“Pekerja mandiri adalah roda penggerak ekonomi yang tak terlihat namun sangat vital. Mereka menghadapi risiko tinggi tanpa jaminan sosial dari perusahaan. Maka dari itu, keikutsertaan dalam program ini bukan hanya penting, tapi menjadi bentuk investasi masa depan bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Dr. Gusnom, begitu panggilan akrab Agus Nompitu.
Ia menambahkan, melalui program ini diharapkan para pekerja BPU dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif tanpa perlu khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja, sakit, atau bahkan kematian.
Dr. Gusnom menutup sambutannya dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
“Semoga acara ini dapat memberikan manfaat yang nyata, tidak hanya meningkatkan kesadaran, tetapi juga mendorong langkah konkret dalam perlindungan sosial bagi seluruh pekerja,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Decky Haedar Ulum, dalam paparannya menyampaikan urgensi percepatan perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal, sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Data Sakernas BPS Februari 2025 menunjukkan bahwa 70,60% angkatan kerja di Lampung bekerja di sektor informal. Namun hingga Juni 2025, hanya sekitar 2% atau 69.414 orang pekerja BPU yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Decky.
Lebih lanjut, ia menyoroti tiga tantangan utama dalam memperluas perlindungan bagi pekerja BPU, yakni rendahnya kepesertaan, keterbatasan cakupan jenis pekerjaan, serta perlunya penguatan perlindungan bagi pekerja yang mengalami peralihan pekerjaan dari sektor formal ke informal.
Decky juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan sistem perlindungan yang inklusif dan adaptif.
“Melalui Inpres No. 2 Tahun 2021, pemerintah mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mengedepankan peran aktif pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Untuk diketahui, narasumber dalam kegiatan ini Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung dan Kementerian PPN/Bappenas RI.***





