ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung mencatat telah menangani 151 kasus kekerasan sepanjang tahun 2025, didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap anak.
Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Maryamah, mengatakan penanganan kasus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk relawan dan lembaga seperti DAMAR, untuk memberikan pendampingan yang komprehensif kepada korban.
“Penanganan yang kami lakukan memberikan pendampingan terhadap korban, melibatkan banyak dinas, relawan, dan juga DAMAR,” ujar Maryamah, Selasa (10/2/2026).
Maryamah menekankan pentingnya masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian kekerasan, baik di rumah tangga maupun di lingkungan sekitar, agar penanganan dapat dilakukan cepat dan tepat.
“Tantangan di lapangan, terkadang masyarakat enggan melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Padahal, dengan pendampingan kami, korban akan mendapat masukan positif dan perlindungan yang layak,” jelasnya.
Selain menangani kasus kekerasan, PPPA Bandar Lampung juga fokus memberikan pendampingan bagi anak-anak yang terpaksa bekerja mencari nafkah atas dorongan orang tua, serta anak-anak dari keluarga yang kurang harmonis yang berisiko menjadi korban kekerasan.
“Selain pencegahan dan pendampingan kasus KDRT, kami juga konsen mendampingi anak-anak yang mencari nafkah atas paksaan orang tua, serta anak-anak dari keluarga kurang harmonis,” kata Maryamah.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas PPPA untuk memperkuat perlindungan anak dan perempuan serta memastikan korban kekerasan mendapatkan bantuan dan pendampingan yang memadai.***





