Pemkot Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR, Lindungi Hak Pekerja Menjelang Lebaran

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyiapkan posko pengaduan khusus bagi pekerja yang menghadapi masalah terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung, M. Yudhi, menjelaskan posko akan beroperasi satu pekan sebelum Lebaran. Posko ini menjadi sarana bagi pekerja atau karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran THR maupun tidak menerima THR sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Bandarlampung menerima THR tepat waktu. Posko ini bisa digunakan untuk melaporkan kendala agar segera ditindaklanjuti,” ujar Yudhi, Jumat (6/3/2026).

Disnaker juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan sebagai bentuk pembinaan dan upaya menjaga hubungan industrial tetap kondusif. Yudhi menekankan, pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh kepada karyawan.

“Meskipun pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkot Bandarlampung tetap proaktif memberikan imbauan dan pendampingan kepada pekerja maupun perusahaan,” tambahnya.***