ALTUMNEWS.Com, KALIANDA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda memutus perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Kla pada Selasa (21/12/2021). Perkara ini mempertemukan Hindarto Tanando sebagai Penggugat dengan PT Atlantic Batu Lungguh dan Ahli Waris Yat Darozi sebagai Tergugat. Hakim Ketua Ajie Prawira memimpin persidangan tersebut.
Gugatan Hindarto Tanando Dikabulkan
Majelis Hakim mengabulkan gugatan Hindarto Tanando. Hakim juga menilai para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menetapkan tanah yang menjadi objek sengketa sebagai milik Penggugat.
Majelis Hakim memerintahkan PT Atlantic Batu Lungguh membongkar jalan yang mereka bangun di atas tanah Penggugat. Perusahaan itu juga harus memindahkan gapura perumahannya.
Hakim meminta PT Atlantic Batu Lungguh mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat seperti kondisi semula.
Ahli Waris Yat Darozi Wajib Bongkar Pagar
Majelis Hakim juga memerintahkan Tergugat II hingga Tergugat VI, yang merupakan ahli waris Yat Darozi, membongkar pagar. Mereka juga harus mencabut plang yang mereka pasang di atas tanah Penggugat.
Para ahli waris harus menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat.
Kuasa Hukum Nilai Bukti Penggugat Kuat
Kuasa hukum Penggugat, Falentinus Andi dari Kantor Hukum Yohanes Anggoro & Partners, menilai kliennya berhasil membuktikan seluruh dalil gugatan.
“Pertimbangan hakim sudah benar karena secara fakta hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut. Para Tergugat tidak dapat membantah dalil Penggugat, baik melalui jawaban, bukti surat, maupun saksi,” ujar Falentinus Andi dalam siaran pers yang diterima Altumnews.com, Selasa (21/12/2021).
Yohanes Anggoro Soroti Dugaan Kepentingan Kelompok
Sementara itu, Yohanes Anggoro menduga kelompok tertentu menunggangi perkara tersebut. Menurutnya, kelompok itu memanfaatkan ahli waris Yat Darozi.
“Selama ini ahli waris Yat Darozi maupun orang tuanya tidak pernah menguasai tanah tersebut. Secara administrasi maupun fisik, klien kami yang menguasai,” ungkapnya.
Yohanes juga menyoroti pihak yang menggiring opini bahwa perkara tersebut merupakan sengketa batas desa. Ia menilai anggapan itu tidak benar.
Tanah Masuk Wilayah Desa Gedung Agung
“Perkara ini adalah perkara kepemilikan hak atas tanah. Jika mengacu pada peta desa yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, tanah itu masuk Desa Gedung Agung, bukan Desa Margodadi,” jelas Yohanes.
Ia juga mengatakan peta Desa Gedung Agung menunjukkan Perumahan Dadi 4 “99” milik Tergugat I berada di wilayah Desa Gedung Agung.





