ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan. Besaran upah ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan mengalami kenaikan 5,35 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta dinamika ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.
“UMP Lampung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan. Penetapan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Dr. Agus Nompitu, yang akrab disapa Dr. Gusnom, Selasa (23/12/2025).
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha tertentu. Untuk sektor Usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KLBI 10434), UMSP ditetapkan sebesar Rp3.108.689 per bulan.
Dr. Gusnom menegaskan bahwa UMP Lampung hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan Struktur dan Skala Upah yang disusun oleh perusahaan.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Struktur dan Skala Upah merupakan kewajiban perusahaan untuk menjamin keadilan dalam sistem pengupahan,” tegasnya.
Meski demikian, ketentuan UMP Lampung dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Dr. Gusnom menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 juga mempertimbangkan tren inflasi di Provinsi Lampung yang menunjukkan penurunan. Tingkat inflasi tercatat sebesar 2,16 persen pada September 2024, kemudian menurun menjadi 1,17 persen (year on year) pada September 2025.
Dalam perhitungan UMP, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan koefisien alpha sebesar 0,8, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Nilai tersebut berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
“Penetapan UMP ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Provinsi Lampung,” tutup Dr. Gusnom.***





