ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 sebagai solusi pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, meski saat ini kedua sekolah tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar nasional pendidikan.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, Pemkot saat ini tengah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi Lampung agar kedua sekolah dapat memenuhi standar operasional.
“Kami masih mengikuti proses dan kelengkapan administrasi untuk SMA Siger yang dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, SMA Siger tetap berjalan sebagai solusi bagi anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Eva, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, Pemkot telah menyiapkan aset gedung sekolah dan menyesuaikan jam belajar sesuai ketentuan agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung. SMA Siger menjadi harapan bagi anak-anak putus sekolah yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, tidak menerima beasiswa, atau tidak diterima di sekolah negeri maupun swasta.
“Kalau sekolah ini harus ditutup, apa solusi pemerintah provinsi untuk anak-anak ini? Di sini Pemkot hadir membantu anak-anak agar tetap sekolah, belajar, dan setelah lulus bisa bekerja,” tegas Eva.
Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bandar Lampung, Wilson Faisol, menyatakan pihaknya siap mengikuti arahan dari Pemprov Lampung terkait kelengkapan administrasi SMA Siger.
“Temuan dari Pemprov Lampung terkait SMA Siger ini sedang kami proses. Sementara kegiatan belajar siswa tetap berjalan, dan kami mengkaji kemungkinan menempatkan siswa ke sekolah swasta sampai proses administrasi selesai,” kata Wilson.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 belum memenuhi syarat dan standar nasional, sehingga izin operasional sementara ditolak.
Dengan langkah Pemkot ini, diharapkan anak-anak kurang mampu di Kota Bandar Lampung tetap memiliki akses pendidikan tanpa terputus, sambil menunggu penyelesaian administrasi dan pemenuhan standar nasional.***





