ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memastikan hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) terpenuhi. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2026, yang beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, menekankan bahwa layanan ini tidak hanya ditujukan bagi pekerja perusahaan formal, tetapi juga para pekerja platform digital seperti driver ojek online dan kurir.
“Layanan ini melayani konsultasi maupun pengaduan yang disampaikan baik secara langsung ke kantor Disnaker Provinsi Lampung maupun secara online. Kami ingin semua pekerja, termasuk mitra driver online, mendapat hak mereka secara adil,” ujar Dr. Gusnom, panggilan akrab Agus, saat ditemui Altumnews.com, Jumat (13/3/2026).
Hingga pertengahan Maret, Disnaker Lampung mencatat baru tiga laporan masuk. Sebagian besar bersifat konsultasi terkait besaran THR yang akan diterima, termasuk dari pekerja platform digital.
Disnaker Lampung juga mengimbau seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Selain itu, bagi mitra driver online, pemerintah provinsi mendorong perusahaan platform digital agar memberikan bonus atau THR sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.
“Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh perusahaan di Lampung dapat memenuhi kewajiban mereka. Untuk mitra driver online, kami juga mendorong adanya bonus hari raya atau THR, sehingga semua pekerja merasakan perhatian yang setara,” pungkas Dr. Gusnom.***





