Hari Buruh 2026, Pemprov Lampung Terima Aspirasi Buruh Soal Upah, PHK, dan BPJS

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG -– Pemerintah Provinsi Lampung membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dalam momentum Hari Buruh Internasional 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menerima langsung aspirasi buruh di Ruang Abung, Balai Keratun, Senin (4/5/2026).

Dialog Buruh dan Pemprov Lampung

Pertemuan ini menjadi wadah komunikasi antara pemerintah dan pekerja. Selain itu, forum ini memberi kesempatan bagi buruh untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

Marindo Kurniawan mengapresiasi seluruh organisasi buruh yang menjaga kondusivitas selama peringatan Hari Buruh. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah dan pekerja.

Buruh Soroti Pengawasan dan Penegakan Hukum

Perwakilan serikat pekerja menyampaikan sejumlah isu penting. Salah satunya, mereka menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Mereka meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum agar hak pekerja terlindungi. Selain itu, buruh juga mengusulkan pembentukan satuan tugas kolaborasi.

Satgas ini diharapkan melibatkan pemerintah dan serikat pekerja. Dengan demikian, penyelesaian masalah ketenagakerjaan bisa berjalan lebih cepat.

Tuntutan Upah dan Jaminan Sosial

Buruh juga menyoroti kesejahteraan pekerja. Mereka meminta evaluasi upah minimum agar sesuai kebutuhan hidup layak.

Di sisi lain, mereka mendorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sehingga, seluruh pekerja mendapat jaminan sosial secara merata.

Usulan Satgas PHK dan Penolakan Outsourcing

Perwakilan buruh mengusulkan pembentukan Satgas PHK. Langkah ini bertujuan mengantisipasi meningkatnya pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, buruh juga menolak praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja. Mereka juga meminta perhatian terhadap konflik agraria yang berdampak pada tenaga kerja.

Pemprov Lampung Siap Tindak Lanjuti Aspirasi

Menanggapi hal tersebut, Marindo menegaskan bahwa pemerintah mencatat seluruh aspirasi. Selanjutnya, pemerintah akan membahas dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

Ia menjelaskan bahwa sebagian isu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan menangani hal sesuai porsinya.

Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis

Marindo meminta Dinas Tenaga Kerja segera menindaklanjuti usulan yang relevan. Dengan begitu, kebijakan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif.

Ia menilai momentum Hari Buruh harus memperkuat sinergi semua pihak. Pada akhirnya, kolaborasi ini diharapkan menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan di Lampung.

“Pemerintah akan menindaklanjuti aspirasi buruh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Marindo.***