Pencurian Motor Driver Maxim di Natar, Polisi Tangkap Pria 23 Tahun

ALTUMNEWS.Com, LAMPUNG SELATAN  – Seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim mengalami kerugian jutaan rupiah setelah seorang penumpang diduga mencuri sepeda motor dan barang berharganya di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Unit Reskrim Polsek Natar bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pria berinisial FS (23) di Dusun Jengkolan, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Setio, anggotanya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban pada Jumat (30/10/2026).

“Setelah menerima laporan korban pada Jumat (30/10/2026), kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FS di Dusun Jengkolan, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, berikut barang-barang yang diduga hasil pencurian,” ujar Setio.

Berawal dari Pesanan Maxim, Penumpang Minta Diantar ke Beberapa Lokasi

Kasus pencurian motor driver Maxim di Natar bermula pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

Saat itu, FS memesan layanan transportasi melalui aplikasi Maxim. Ia meminta pengemudi mengantarnya dari wilayah Kota Bandar Lampung menuju konter OK CELL di bawah Flyover Natar.

Setibanya di lokasi, FS belum membayar ongkos perjalanan. Sebaliknya, ia kembali meminta korban mengantarnya ke rumah kakaknya.

Selanjutnya, FS mengajak korban melanjutkan perjalanan ke sejumlah lokasi. Ia bahkan sempat mandi dan berbincang sebelum kembali meminta pengemudi Maxim mengantarnya pulang.

Namun, perjalanan tersebut berubah menjadi petaka ketika keduanya melintasi jalan sepi di kawasan persawahan Dusun Tejo Martani, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar.

Minta Berhenti untuk Menelepon, FS Diduga Bawa Kabur Motor

Saat melintasi kawasan persawahan, FS meminta korban menghentikan sepeda motornya. Ia mengaku hendak menelepon seseorang.

Korban kemudian menghentikan kendaraan. Setelah itu, FS meminta pengemudi ojol turun dari sepeda motor.

Karena merasa takut, korban mengikuti permintaan tersebut. Namun, FS justru memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur Honda Beat milik korban.

FS juga diduga mengambil telepon genggam dan dompet milik pengemudi Maxim tersebut.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga. Total kerugian mencapai sekitar Rp6.060.000.

Polsek Natar Tangkap FS, Polisi Amankan Motor dan HP

Setelah menyelidiki laporan korban, Unit Reskrim Polsek Natar menemukan keberadaan FS di Dusun Jengkolan, Desa Branti Raya.

Polisi kemudian menangkap pria berusia 23 tahun tersebut. Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu.

Berikut barang bukti yang polisi bawa ke Polsek Natar:

  1. Satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna silver dengan nomor polisi BE 2567 ZQ.
  2. Satu unit telepon genggam Infinix X6833B.
  3. Satu dompet berisi SIM C, KTP, STNK sepeda motor, dan uang tunai.

Polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai Rp6.060.000.

Pasal Pencurian Ancam FS dengan Hukuman Lima Tahun Penjara

Penyidik Polsek Natar menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian terhadap FS.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” ujar Setio.

Saat ini, penyidik Polsek Natar terus mendalami perkara tersebut. Polisi juga memeriksa barang bukti dan mengumpulkan keterangan untuk melengkapi proses penyidikan.

Polsek Natar menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.***