Kasus Dugaan Pemerkosaan Gadis 14 Tahun, P2TP2A Lampung Timur Diminta Dievaluasi

ALTUMNEWS.com, LAMPUNG TIMUR – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 14 tahun memicu perhatian publik di Lampung.

Kasus tersebut diduga melibatkan oknum P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa ini juga menyoroti perlindungan perempuan dan anak di daerah.

P2TP2A seharusnya menjadi tempat aman bagi korban kekerasan. Lembaga tersebut memiliki tugas menerima pengaduan dan menindaklanjuti laporan.

Selain itu, P2TP2A juga memberikan layanan kesehatan dan rehabilitasi sosial. Lembaga tersebut turut menyediakan bantuan hukum bagi korban.

Keuskupan Tanjungkarang Kecam Kasus

Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang, Ch. Dwi Yuli Nugrahani, mengecam kasus tersebut.

Menurut Yuli, oknum P2TP2A justru diduga menambah penderitaan korban. Padahal, lembaga tersebut memiliki mandat untuk memberikan perlindungan.

“Usut tuntas kasus ini dengan memberikan perlindungan dan keamanan bagi korban dan keluarganya. Termasuk keamanan emosional dan sosial,” kata Yuli kepada Altumnews.com, Sabtu (11/7/2020).

Karena itu, Yuli meminta pemerintah mengevaluasi kinerja P2TP2A Lampung Timur. Ia juga mendorong evaluasi serupa di daerah lain.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan proses rekrutmen pekerja berjalan dengan baik. Petugas juga harus memiliki kapasitas dalam mendampingi perempuan dan anak.

“Tidak menoleransi tindakan apa pun untuk membenarkan peristiwa kekerasan dan perdagangan manusia!” tegasnya.

P2TP2A Harus Menjadi Tempat Aman

Secara umum, P2TP2A memiliki fungsi perlindungan perempuan dan anak. Lembaga ini juga menangani berbagai bentuk kekerasan dan perdagangan orang.

Layanan P2TP2A mencakup konsultasi hukum dan kesehatan. Selain itu, lembaga tersebut dapat menyediakan rumah aman serta layanan pemulihan trauma.

Karena itu, Yuli menilai keterbatasan sarana tidak boleh menjadi alasan. Kekurangan sumber daya manusia juga tidak boleh membenarkan kelalaian dalam perlindungan korban.

“Pemberdayaan kepada perempuan dan anak harus dilakukan. Tujuannya agar tidak ada perempuan dan anak Lampung yang takut menghadapi ancaman atau iming-iming orang lain,” ujarnya.

Dorong Relasi yang Adil dan Setara

Selanjutnya, Yuli mengajak masyarakat memperkuat relasi yang adil dan setara gender.

Menurut dia, masyarakat harus berani menolak kekerasan. Masyarakat juga perlu melawan ketidakadilan tanpa melihat kuasa maupun uang.

“Masyarakat harus terus berjuang untuk mewujudkan relasi yang adil dan setara gender. Jangan takut menolak kekerasan dan ketidakadilan,” imbuhnya.

Sementara itu, Yuli mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses hukum.

Namun, prinsip tersebut tidak boleh menghilangkan hak korban. Kerahasiaan juga tidak boleh menjadi celah untuk melindungi pelaku.

Karena itu, penegak hukum perlu memastikan proses berjalan secara adil. Langkah tersebut penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.***